
Menkeu: Sesuai Rasio PDB, Insentif Pajak 2025 Naik 2 Kali Lipat Dibanding Masa Covid-19 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan [KSSK] di kantor Lembaga Penjamian Simpanan [LPS], Jumat, 3 Agustus.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pemberian insentif pajak 2025 meningkat 2 kali lipat dibandingkan dengan periode 2020 atau ketika Covid-19 melanda Indonesia. Berdasarkan rasio produk domestik bruto (PDB) dalam negeri, pemberian insentif di 2025 mencapai 1,83%, sedangkan di masa Covid-19 sebesar 1,85%.
“Untuk 2025 insentif perpajakan melonjak hampir 2 kali lipat dibandingkan tahun 2020. Tahun depan hanya lebih sedikit saja turunnya dibandingkan situasi Covid-19, yaitu mencapai 1,83% dari PDB. Ini nominalnya mencapai Rp 445,5 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Dari Rp 445,5 triliun itu, kata Sri Mulyani, stimulus untuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan pemerintah jumlahnya mencapai Rp 265,6 triliun. Dari angka itu, insentif PPN untuk rumah tangga sebesar Rp 209,5 triliun atau sebesar 47% dan Rp 137,4 triliun atau 30% diberikan kepada dunia usaha.
“Lalu, 22% atau Rp 98,6 triliun insentif perpajakan untuk membantu dan mendorong UMKM. Itu yang kita lakukan, meski ada undang-undang perpajakan ada tarif pajak, namun, pemerintah tetap peka untuk mendorong barang jasa dan pelaku ekonomi,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah turut membebaskan PPN untuk bahan makanan, dengan kata lain tidak membayar PPN. Pemerintah melakukan hal itu untuk memastikan agar daya beli masyarakat dapat tetap terjaga.
“Indonesia termasuk negara yang terus mempublikasikan secara transparan insentif-insentif perpajakan ini. Untuk global tax expenditure transparansi index (GTETI), Indonesia menempati rangking ke-2 paling transparan dalam belanja perpajakannya,” katanya.
Leave a reply
