
Menteri Tjahjo: Pecat ASN Penjual Vaksin Covid-19 Ilegal

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo/Dok. KemenPANRB
Belum adem kasus penggunaan rapid test antigen bekas, sudah ada lagi kasus lainnya yang lebih jahat. Di saat jumlah vaksin yang sangat terbatas, ada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan untuk memecat oknum tersebut.
Ia sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara. “PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” kata Menteri Tjahjo yang dikutip dari laman Kementerian PANRB.
Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.
Menteri PANRB menegaskan penegakan hukum yang tegas bagi ASN agar tidak terjadi lagi di masa depan. Ia menyesalkan ada oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi.
Kementerian menyebut berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, bila terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Leave a reply
