Pengamat Kebijakan Publik: Vaksin Booster Harusnya Gratis

0
595
Reporter: Rommy Yudhistira

Vaksin Covid-19 dosis ketiga harusnya gratis. Skema masyarakat membayar vaksin tersebut harus dipertimbangkan dengan matang. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk melakukan penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 pada 2022 mendatang.

Pemberian booster tersebut bertujuan untuk menambah daya efektivitas vaksin sehingga dapat bertahan lebih lama dari serangan virus corona yang saat ini juga sudah bermunculan varian barunya.

Penjabaran Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR beberapa waktu yang lalu, ia menjelaskan dua skema yang sudah disiapkan pemerintah terkait pemberian vaksinasi booster. Pertama vaksinasi akan diberikan secara gratis bagi 87,4 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, 27,2 juta Pekerja Bukan Penerima Upah Kelas III (PBPU III), dan 4,4 juta anak usia 12 tahun.

Sedangkan vaksin berbayar akan ditujukan kepada 93,7 juta penduduk yang secara catatan tidak masuk dalam kategori pemberian vaksinasi booster berbayar.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpendapat bahwa jika merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan, dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam. Maka seharusnya pemberian vaksinasi booster dapat digratiskan.

Baca Juga :   UPS Layani Pengiriman Vaksin Covid-19 ke Indonesia

“Itu menjadi tanggung jawab negara sehingga menurut saya vaksin itu gratis sebagaimana terlihat di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 yang dulu sudah dikeluarkan dan diubah lagi nomor 10 dan terakhir itu nomor 19, menurut saya itu dasarnya,” kata Trubus saat dihubungi The Iconomics pada Jumat (19/11/2021).

Sementara itu, terkait dengan skema masyarakat yang diwajibkan untuk membayar, menurut Trubus, harga dari vaksinasi booster harus diperhitungkan kembali, sehingga nantinya apabila sudah ditetapkan kebijakannya, harga yang beredar dapat terjangkau bagi masyarakat.

“Tetapi berbayarnya dengan tarif yang rasional misalnya Rp150.000 atau Rp200.000. Tentu ini nanti untuk mensubsidi terhadap mereka-mereka yang gratis, sehingga negara tidak terbebani secara signifikan dalam hal pembiayaan vaksin,” ujar dia.

Lebih lanjut, Trubus menginginkan agar pelaksanaan vaksinasi booster dapat segera dilakukan, mengingat saat ini berdasarkan hasil riset yang dilakukan pada vaksin Moderna, didapati fakta bahwa setelah 6 bulan terjadi penurunan efikasi hingga mencapai 85%.

“Untuk itu, untuk yang di Indonesia karena Sinovac, belum ada risetnya mengenai itu, tetapi dugaan-dugaan penurunan efikasi itu mendasari diperlukannya vaksinasi booster,” ucap dia.

Leave a reply

Iconomics