
OJK akan Menetapkan Batas Maksimum Bunga Pinjaman Pinjol

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera mengatur batas maksimum tingkat bunga pinjaman online di perusahaan peer to peer lending (P2P). Selama ini, pengaturan bunga pinjaman pinjol ini hanya tertuang dalam code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya mengatakan pengaturan batas maksimum bunga dan biaya pinjaman selama ini dilakukan oleh AFPI sejak November 2018 melalui pedomaan prilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung jawab bagi anggita AFPI.
Dalam pedomaan tersebut, jelas Agusman, salah satu yang diatur adalah batasan maksimum bunga dan biaya pinjaman yang dapat dikenakan kepada penerima pinjaman yang semula sebesar 0,8% per hari.
Selanjutnya, seiring dengan perkembangan industri, mulai 5 Novembber 2021, diatur bahwa, pertama, bunga dan biaya pinjaman serta biaya lainnya selain biaya keterlambatan maksimumnya adalah 0,4% per hari yang dihitung dari pokok pinjaman. Kedua, total biaya keterlambatan maksimumnya adalah 0,8% per hari. Ketiga, total bunga biaya pinjaman dan biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimum 100% dari nilai pokok pinjaman.
Pasal 29 POJK No.10 tahun 2022 menyebutkan, (1) Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. (2) Batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana dan penerimaan dana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Oleh karena itulah saat ini, OJK sedang melakukan penyusunan peraturan turunan yang antara lain mengatur mengenai besaran manfaat ekonomi. Nantinya seluruh penyelenggara fintech peer to peer lending wajib tunduk kepada manfaat ekonomi yang ditetapkan oleh OJK,” ujar Agusman dalam konferensi pers, Senin (10/10).
Agusman mengatakan dalam menentukan batas maksimum tingat bunga pinjaman ini, OJK tentu akan “berupaya menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan tetap aman, nyaman, terjangkau dan menjaga minat pemberi dana untuk mendanai penerima dana melalui platform peer to peer lending sehingga industri dapat tumbuh secara sehat.”
Sebelumnya, AFPI berjanji akan menindak anggotanya yang melanggar code of conduct khususnya soal batas suku bunga yang sudah ditetapkan industri. Anggota AFPI hanya bisa mematok suku bunga maksimum 0,4% sebagaimana tertuang dalam code of conduct yang ditetapkan industri.
“Dengan demikian, saya tegaskan juga di sini bahwa code of conduct ini tidak boleh dilanggar oleh anggota AFPI. Apabila dilanggar maka akan disidang oleh komite etik,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar Entjik dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
1 comment
Leave a reply

[…] Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menetapkan tingkat bunga makimum atau manfaat ekonomi untuk pinjaman pada perusahaan pinjaman online atau fintech P2P lending. […]