
OJK Dorong BPR dalam Satu Grup untuk Merger, Apa Keuntungannya?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae
Upaya konsolidasi perbankan tak hanya dilakukan di bank umum, tetapi juga bank perkreditan rakyat alias BPR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perampingan jumlah BPR di Indonesia melalui merger.
Menurut OJK, upaya merger yang paling mudah adalah merger pada BPR yang dimiliki oleh satu orang alias dalam satu grup.
“OJK itu mengarahkan agar BPR-BPR yang dimiliki oleh satu orang, satu grup, kemudian dimerger, digabung saja. Jadi, ada semacam single presence policy. Kebijakan bahwa setiap kepemilikan itu cuma satu, sehingga nanti kita jadikan BPR-BPR yang merger itu menjadi cabang-cabangnya. Ada kantor pusatnya, ada cabang-cabangnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2).
Menurut Dian, merger BPR dalam satu grup merupakan sebuah program percepatan atau quick win konsolidasi BPR, karena mudah dilakukan.
Dian mengatakan sudah membahas soal merger BPR ini dengan asosiasi baik asosiasi BPR maupu BPR Syariah. Menurut Dian, para pelaku usaha BPR menyambut dengan baik upaya merger ini.
“Karena memang mereka pun menyadari betul sekarang permodalan itu sangat penting sehingga mereka perlu melakukan konsolidasi dengan sendirinya,”ujar Dian.
Konsolidasi BPR ini, jelas Dian, memang diperlukan. Alasannya, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengizinkan BPR untuk masuk dalam sistem pembayaran dan juga bisa melantai (listing) di Bursa Efek Indonesia. Untuk itu, permodalannya pun harus lebih kuat.
“Nanti OJK akan mengeluarkan peraturan-peraturannya…, salah satu persyaratan yang memungkinkan mereka ikut melakukan dua kegiatan itu adalah ketika mereka memenuhi persyarata permodalan tertentu atau aset tertentu. Nanti akan kita tetapkan persyaratan-persyaratannya. Dan tentu saja yang berkaitan dengan governance, tingkat kesehatan, nanti akan kita tetapkan sehingga mereka boleh masuk atau tidak boleh masuk misalnya ke bursa saham atau ikut ke sistem pembayaran dari Bank Indonesia,” ujarnya.
Leave a reply
