
OJK Dorong Transformasi Digital BPR dan BPRS Agar Bisa Menggantikan Rentenir dan Pinjol Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisoner OJK, Heru Kristiyana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong BPR dan BPRS Syariah untuk mengakselerasi transformasi digital agar dapat beradaptasi dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin menginginkan produk dan layanan perbankan yang cepat dan dapat diaskes dari mana saja dan kapan pun.
Akselerasi transformasi digital ini menjadi pilar kedua dalam roadmap Pengembangan BPR dan BPR Syariah tahun 2021-2025 yang diluncurkan OJK, Selasa (30/11).
Pilar kedua ini terkait erat dengan pilar pertama yaitu penguatan struktur dan keunggulan kompetitif dimana di dalamnya termasuk memperkuat permodalan serta inovasi produk dan pelayanan.
“Kalau para industri BPR/BPRS itu sudah bisa menerapakan pilar satu maupun pilar dua dengan baik, saya menginginkan bahwa ruang-ruang yang diambiol oleh para pinjol ilegal, oleh para rentenir itu bisa diambil alih oleh peran dari industri BPR dan BPRS kita,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisoner OJK, Heru Kristiyana saat peluncuran roadmap pengembangan BPR dan BPR Syariah 2021-2025, Selasa (30/11).
Dengan menjalankan pilar pertama dan kedua dalam roadmap tersebut, industri BPR dan BPR Syaria diharapkan bisa memperkuat perannya di wilayah atau daerah operasinya. Penguatan peran ini merupakan pilar ketiga dalam roadmap tersebut. Didalam pilar ketiga ini, peran BPR dan BPR Syariah ini diwujudkan melalui pembiayaan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan edukasi keuangan kepada masyarakat. Artinya, masyarakat tidak lagi terjebak pada pinjol ilegal dan rententir yang menawarkan bunga pinjaman yang tinggi.
Heru yakin dengan berbagai kemudahan yang diberikan OJK, BPR dan BPR Syariah bisa memenuhi permintaan masyarakat akan layanan akses keuangan yang cepat dan tersedia dalam waktu 24 jam.
“Kenapa para pinjol ilegal atau pun para pemain rentenir itu bisa mengambil peluang itu, karena mereka bisa memanfaatkan peluang-peluang yang tadi kita sebutkan, layanan yang sangat cepat, layanan yang tanpa berhenti 24 jam. Saya yakin bahwa industri BPR/BPRS kita yang mengenal wilayahnya, yang menegenal daerahnya, tentunya akan bisa lebih cepat, lebih berdaya saing dengan pinjol-pinjol ilegal tadi. Kalau BPR/BPRS kita sudah bisa mengadopsi teknologi dengan baik dan kita sudah memberikan peluang itu, saya yakin peluang itu akan bisa dimanfatkaan dan diambil alih oleh para pemian industri BPR maupun BPRS kita,” ujar Heru.
Seperti ditulis sebelumnya, OJK pada Selasa (30/11) meluncurkan Roadmap Pengembangan BPR dan BPR Syariah 2021-2025. Roadmap ini merupakan pedomaan dan arah jalan bagi industri BPR dan BPR Syariah dalam lima tahun ke depan.
“Saya berharap agar Roadmap Pengembangan Perbankan Indoensia tahun 2021-2025 bagi Industri BPR dan BPR Syariah ini dapat dijadikan acuan bagi pemangku kepentingan dalam lima tahun kedepan dan menjadi arah untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang untuk mewujudkan BPR dan BPR Syariah yang agile, adaptif, kontributif dan resilient, dalam memberikan akses keuangan kepada usaha kecil dan masyarakat di daerah atau wilayahnya,” ujar Heru.
Leave a reply
