OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi untuk Menerapkan GCG

0
908

Iconomics - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Good Corporate Governance (GCG) adalah aspek yang sangat penting untuk diterapkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia. Penerapan GCG ini penting untuk mencegah terjadinya berbagai macam kasus, seperti kasus gagal bayar kepada nasabah yang terjadi di beberapa perusahaan asuransi saat ini.

Ahmad Nazrullah, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK mengatakan implementasi GCG oleh perusahaan asuransi penting untuk menjaga keseimbangan antara aspek pengembangan pasar dan perlindungan konsumen.

“Kalau itu dilakukan, insyaallah industri bisa tumbuh berkelanjutan, syukur-syukur bisa memberikan kontribusi yang positif terhadap perekonomian kita. Terus, penetrasi jangkauannya bisa semakin luas, perlindungan konsumen juga bisa terjaga,” ujar Ahmad Nasrullah dalam acara ‘Seminar & Awarding: 3rd Indonesia Top Insurance Companies Awards 2022 & Indonesia Innovation Awards 2022’ yang digelar Theiconomics, di Hotel JW Marriott Hotel Jakarta, Rabu (29/6).

Pengaduan nasabah asuransi baik ke OJK maupun ke lembaga lainnya terjadi, diantaranya, karena implementasi GCG yang lemah di beberapa perusahaan asuransi.

Baca Juga :   OJK Terbitkan Aturan Kepalilitan Terhadap Perusahaan Efek

Menurut Ahmad, apabila perusahaan asuransi di Indoensia menaati aturan-aturan yang diterbitkan oleh OJK dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), pengaduan nasabah asuransi ke OJK atau pun pihak lainnya tidak akan terjadi.

“Kalau pun ada, kita punya internal dispute resolution (IDR) di perusahaan asuransi, itu mbok yao diselesiakan,” ujar Ahmad.

Dalam catatan Theiconomics, dalam dua tahun terakhir ini beberapa perusahaan asuransi jiwa di Indonesia mengalami gagal bayar kepada para pemegang polis, seperti Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera, Kresna Life dan Wanaartha Life.

Ahmad mengatakan salah satu aspek yang sangat penting dalam asuransi adalah pembayaran klaim. Menurutnya, bila pembayaran klaim ini dilakukan dengan tepat waktu dan mudah, akan menguntungkan perusahaan asuransi itu sendiri.

“Jualan asuransi yang paling ampuh itu klaim. Bayar klaim dengan mudah, dengan tepat waktu, itu sudah pemasaran tersendiri,” ujarnya.

Selain soal implementasi GCG, di hadapan pelaku industri asuransi yang hadir dalam acara ini, Ahmad juga menekankan pentingnya transformasi digital di perusahaan asuransi. Transformasi digital  saat ini menjadi suatu keharusan di perusahaan asuransi, baik dari sisi produk, underwriting maupun pelayanan kepada nasabah yang cepat dan gampang.

Baca Juga :   Pemerintah Revisi PP Pungutan oleh OJK dari PUJK, Tak Ada Perubahan Jenis Tarif

Saat ini, tambah Ahmad, OJK sedang menggodok Peraturan OJK tentang insurtech untuk memberikan landasan hukum bagi asuransi berbasis teknologi di Indonesia. “Kami melihat peluangnya cukup besar. Sekarang ada machine learning, big data computing, terus ada cloud dan proses underwriting banyak menggunakan itu. Ini kunci, ini salah satu momentum bagi perusahaan asuransi kita untuk meningkatkan penetrasinya melalui transformasi digital itu,” ujarnya.

Ahamd mengatakan dalam transformasi digital ini, ada dua hal yang menjadi perhatian OJK. Pertama, keamanan data. Jangan sampai ada penyalagunaan data karena efeknya ke persoalan hukum. Kemudian, kedua aspek perlindungan konsumen. “Perlindungan konsumen ini yang perlu kita jaga juga. Jangan sekedar kita mengejar pertumbuhan dari industri itu sendiri,” ujarnya.

Selain GCG dan transformasi digital, Ahmad juga berharap agar kolaborasi antara  OJK, industri dan asosiasi lebih ditingkatkan kedepannya. “Kami enggak mau juga, ketika kami buat aturan, ternyata di lapangan enggak jalan, banyak komplain, bahkan menghambat pertumbuhan industri; itu enggak suka. Kita mau, mari kita berkolaborasi untuk menciptkan regulasi yang kondusif untuk pasar, tetapi consumer friendly juga,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics
Close