OJK Wajibkan Bank Umum Konvensional Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit  Secara Berkala

0
34

Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan Bank Umum Konvensional (BUK) mempublikasikan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) secara berkala.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK) yang ditetapkan pada 30 Juli 2024.

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“BUK [Bank Umum Konvensional]  wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan SBDK,” bunyi pasal 2 ayata (1) POJK tersebut.

Penyusunan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dilakukan melalui Laporan Publikasi SBDK dan Laporan Rincian SBDK secara berkala maupun koreksi.

Dijelaskan bahwa SBDK adalah indikasi suku bunga efektif kredit terendah yang mencerminkan harga pokok dana untuk kredit (cost of fund), biaya overhead (overhead cost), dan margin keuntungan yang dikeluarkan oleh  BUK untuk kegiatan penyaluran kredit dan selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada nasabah.

Baca Juga :   OJK Memperkuat Pengawasan dengan Meluncurkan Aplikasi PRIME

Suku Bunga Kredit (SBK) adalah hasil penjumlahan SBDK dengan estimasi premi risiko.

“Penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi  OJK, Aman Santosa dalam keterangan pers, Senin (26/8).

Sebelumnya, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK  mengatakan, kebijakan transparansi suku bunga ini akan mendorong persaingan yang sehat antarbank di Indonesia.

“Melalui kebijakan tersebut, diharapkan persaingan suku bunga antarbank akan semakin sehat, bank terpacu untuk semakin efisien agar dapat menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam pernyataan yang dikutip, Selasa (16/7).

Dari sisi masyarakat, tambah Dian, kebijakan transparansi suku bunga ini diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat sehingga dapat memahami dan membandingkan Suku Bunga Dasar Kredit [SBDK] antar bank dan pada akhirnya akan menciptakan mekanisme pasar yang baik.

Baca Juga :   OJK Soroti Isu Greenwashing di Industri Jasa Keuangan

“OJK juga akan terus melakukan pengawasan khususnya terkait tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen pembentuk SBDK tersebut,” ujar Dian.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics