Kebijakan Transparansi Suku Bunga, OJK; Dorong Persaingan yang Sehat Antarbank
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] berharap kebijakan transparansi suku bunga, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan mendorong persaingan yang sehat antarbank di Indonesia.
“Melalui kebijakan tersebut, diharapkan persaingan suku bunga antarbank akan semakin sehat, bank terpacu untuk semakin efisien agar dapat menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam pernyataan yang dikutip, Selasa (16/7).
Dari sisi masyarakat, tambah Dian, kebijakan transparansi suku bunga ini diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat sehingga dapat memahami dan membandingkan Suku Bunga Dasar Kredit [SBDK] antar bank dan pada akhirnya akan menciptakan mekanisme pasar yang baik.
“OJK juga akan terus melakukan pengawasan khususnya terkait tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen pembentuk SBDK tersebut,” ujar Dian.
Dian menyampaikan, Rancangan Peraturan OJK [RPOJK] mengenai transparansi suku bunga dasar kredit bagi Bank Umum Konvensional (BUK) sedang dalam tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Diharapkan dalam waktu dekat dapat diterbitkan,” ujarnya.
Sesuai dengan POJK 37/2019 dan SEOJK 8/2020 (ketentuan terkait SBDK yang saat ini masih berlaku), nasabah dapat melihat SBDK pada website dan papan pengumuman jaringan kantor bank.
Sejalan dengan hal tersebut, bank-bank juga telah menginformasikan suku bunga yang ditawarkan atau suku bunga kredit (SBK) pada media yang sama.
SBDK merupakan suku bunga terendah yang mencerminkan kewajaran biaya yang dikeluarkan oleh Bank termasuk ekspektasi keuntungan yang akan diperoleh.
Komponen SBDK terdiri dari Harga Pokok Dana Kredit (HPDK) yang timbul dari kegiatan penghimpunan dana, biaya Overhead, dan marjin keuntungan Bank.
Sementara itu dalam pengungkapan Suku Bunga Kredit kepada OJK juga mencakup estimasi premi risiko yang tentunya akan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing debitur.