Pemasaran Produk Asuransi Secara Virtual, OJK Minta Perusahaan Asuransi Menyimpan Rekaman

0
759
Reporter: Petrus Dabu

Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis aturan yang memberikan kelonggaran bagi perusahaan asuransi untuk bisa memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) secara virtual melalui video conference.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi Idris mengatakan dalam pemasaran asuransi pertemuan tatap muka merupakan syarat yang wajib dilakukan. Tujuannya agar masyarakat yang hendak membeli produk asuransi betul-betul memahami produk yang dibelinya, baik hak maupun kewajibannya termasuk segala risiko yang mungkin terjadi.

Namun, pertemuan tatap muka ini tidak bisa dilakukan selama pandemi Covid-19. Karena itu, pelaku industri asuransi mengharapkan agar regulator melonggarkan ketentuan soal tatap muka ini dan digantikan video conference.

“Kami sudah keluarkan aturannya, tetapi memang dalam hal ini tentu kualitas atau pun kemampuan dari perusahaan asuransi masing-masing juga berbeda terutama dalam hal kesiapan daripada dukungan teknologinya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/6).

Meski sudah bisa dilakukan secara virtual, Riswinandi meminta agar dipastikan calon pembeli polis memahami produk yang akan dibelinya sebelum membeli produk tersebut. Tak hanya itu, perusahaan asuransi juga harus menyimpan dan menjaga rekaman pembicaraan dengan calon nasabahnya itu.

Baca Juga :   FWD Insurance Lakukan Kampanye Inspiratif untuk Masyarakat

“Ini yang menjadi kunci utama kita. Kami minta mereka walaupun ini dilakukan dengan video conference tetapi syarat-syarat yang utama bahwa calon pembeli polisi ini memahami produk apa yang akan dia beli, itu betul-betul harus bisa terjaga dan disimpan dalam bentuk rekaman dan apabila di belakang hari terjadi dispute, ini bisa menjadi bukti bahwa telah dilakukan pembicaran yang dalam dan tentu juga harus tetap ada konfirmasi dari para calon pemegang polis bahwa mereka sudah memahami apa yang akan mereka beli,” jelasnya.

Ia berharap dengan melonggarkan aturan pemasaran ini, industri asuransi kembali tumbuh. Karena menurunnya, selama pandemi ini, pertumbuhan premi sedikit melambat.

“Itu salah satu cara kita untuk membantu kegiatan di industri asuransi ini tetap berjalan dalam keadaan situasi pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics