
Pemilik Wanaartha Life Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Bareskrim Polri

Aksi damai nasabah yang sebagian besar anggota Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) menuntut hak-haknya kepada manajemen Wanaartha Life/Dokumentasi Humas P3W
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), pada Senin (1/8) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan data pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Theiconomics pada Selasa (2/8), dari tujuh orang tersangka, dua diantaranya merupakan pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yaitu Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka sebagai tersangka.
Seperti diketahui 97,54% saham perusahaan asuransi ini dimiliki oleh PT Fadent Consolidated Companies. Sementara sisa 2,46% saham lainnya dimiliki oleh Yayasan Sarana Wana Jaya. PT Fadent Consolidated Companies adalah perusahaan yang dimiliki oleh Evelina Larasati Fadil (75%) dan Manfred Armin Pietruschka (25%).
Selain kedua pemilik tersebut, lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yanes Yaneman Matulatuwa (mantan Presdir Wanaartha Life); Daniel Halim; Rezanantha Pietruschka; Terry Khesuma dan Yosef Meni.
Informasi penetapkan ketujuhnya sebagai tersangka seperti teruangkap dari surat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI yang salinannya diterima Theiconomics, Selasa (2/8).
Theiconomics sudah menghubungi Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Ma’mun, untuk konfirmasi kebenaran surat tersebut. Namun, belum direspons.
Seorang nasabah Wanaartha Life kepada Theiconomics mengatakan surat penetapatan tersangka 7 orang tersebut sudah beredar luas di kalangan nasabah.
Catatan redaksi: Pihak kepolisian sudah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka pemilik dan petinggi Wanaartha Life ini. Dapa dibaca di sini.
1 comment
Leave a reply

[…] Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) menetapkan pemilik dan petinggi PT Asuransi Jiwa Adisarana […]