
Pengelompokan Bank Berubah, OJK: Tak Terkait dengan Naik Kelas atau Turun Kelas

Kantor Pusat OJK/Dok. Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat pengelompokan baru bank umum, dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 yang baru diterbitkan. Dalam pengelompokan baru ini, bank dibagi menjadi empat klaster berdasarkan modal inti atau disebut Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Namun, berbeda dengan pengelompokan sebelumnya yaitu Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU), dalam pengelompokan KBMI ini bila bank melakukan kegiatan usaha yang baru, tidak lagi dikaitkan dengan modal inti, tetapi dikaitkan dengan manajemen risiko.
Karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana, mengatakan KBMI semata-mata untuk kepentingan pengklasteran (clustering) untuk memudahkan pengawasan di internal OJK serta untuk kepentingan statistik semata.
“Pasti ada pertanyaan, apakah ini berarti ada yang naik kelas? Apakah ada yang turun kelas? Tidak ada seperti itu,” ujar Heru saat temu media secara virtual, Senin (23/8).
Berdasarkan pasal 147, POJK No. 12/POJK.03/2021, KBMI 1 yaitu bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp 6 triliun. Kemudian, KBMI 2 adalah bank dengan Modal Inti lebih dari Rp 6 triliun hingga Rp14 triliun; KBMI 3 adalah bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14 triliun hingga Rp70 triliun dan KBMI 4 adalah bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70 triliun.
Adapun pengelompokan sebelumnya, seperti diatur dalam POJK No.6/POJK.03/2016 adalah BUKU 1 adalah bank dengan Modal Inti sampai dengan kurang dari Rp1 triliun; BUKU 2 adalah bank dengan Modal Inti paling sedikit Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun, BUKU 3 adalah bank dengan Modal Inti paling sedikit Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun dan BUKU 4 adalah bank dengan Modal Inti paling sedikit Rp30 triliun.
Pengelompokan BUKU ini tidak sesuai lagi dengan POJK POJK No.12/2020 tentang Konsolidasi bank. Dalam aturan tersebut, modal inti bank ditingkatkan secara bertahap menjadi minimal Rp3 triliun.
Heru mengatakan pengelompokan KBMI bertujuan untuk membuat klaster yang lebih tepat. Jadi, modal inti dalam satu klaster tidak terpaut jauh. Dengan begitu, akan memudahkan OJK dalam melakukan pengawasan.
“Saya ingin sampaikan sekali lagi, [KBMI] hanya untuk kepentingan prudensial OJK. Lebih ke dalam ya. Untuk kepentingan bagaimana kita membuat clustering-nya lebih tepat,” ujarnya.
Karena hanya untuk kepentingan clastering internal OJK, dalam hal bank melakukan ekspansi usaha, tidak dituntut untuk melakukan penambahan modal inti, selama manajemen risikonya dinilai baik oleh OJK. ” Kalau bank dalam kelompoknya ini mempunyai manajamen risiko yang bagus menurut pengawasan kita, mereka boleh melakukan pembukaan perizinan-perizinan baru, boleh melakukan aktivitas kegiatan baru, tanpa kita kaitkan dengan modal intinya,” ujarnya.
Heru menambahkan bahwa angka-angka dalam pengelompokan KBMI sudah melalui kajian akademik dan mempertimbangkan praktik terbaik di negara lain. “Jadi, angka-angka ini tidak turun dari langit, itu betul-betul kita siapkan, kita kaji sangat panjang sehingga akhirnya kita mengeluarkan angka-angka seperti itu,” ujarnya.
Leave a reply
