Permohonan Pra Peradilan Dirut Kresna Life Ditolak Hakim, Nasabah Kecewa

0
516

Permohonan Pra Peradilan, Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata ditolak hakim Hendra Utama Sotardodo SH, MH, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Merespons putusan tersebut, nasabah yang berharap agar Pra Peradilan diterima, kecewa.

“Hakim berpendapat proses dan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik sudah benar dan tidak bertentangan dengan undang-undang,” ujar Iskandar, SH, salah satu kuasa hukum Pemohon, saat dihubungi Theiconomics, Selasa (17/1). Theiconomics menanyakan kepada Iskandar alasan Hakim menolak permohona Pra Peradilan kliennya, Kurniadi Sastrawinata.

Selain itu, tambah Iskandar, Hakim juga berpendapat alasan dan bukti permohonan Pra Peradilan yang diajukan Kurniadi Sartrawinata merupakan materi pokok perkara.

“Dukungan nasabah juga merupakan materi pokok perkara” ujar Iskandar.

Kurniadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskirm melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/II/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 08 Februari 2021. Namun, Bareskrim Polri baru mengumumkan kepada masyarakat pada 29 September 2022.

Sebelumya, dalam sidang dengan agenda kesimpulan dari para pihak pada Senin (16/1) kemarin sejumlah nasabah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ingin menyampaikan aspirasi mereka kepada Hakim agar Pra Peradilan ini diterima sehingga proses penyelesaian masalah gagal bayar Kresna Life bisa dilakukan.

Baca Juga :   Kalah di PTUN Jakarta, OJK akan Banding Putusan Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

“Nasabah-nasabah merasa kecewa karena sidang berlangsung hanya sekitar satu menit dimana Hakim pemimpin persidangan (Hendra Utama Sotardodo SH, MH) hanya memberikan kesimpulan kepada para penasihat hukum dan menyatakan sidang selesai,” ujar Yunnie, salah seorang nasabah Kresna Life kepada Theiconomics, Selasa (17/1).

Menurut Yunnie, Hakim tidak berkenan mendengarkan keluhan atau permohonan nasabah-nasabah yang hadir dan menganggapnya sebagai intervensi terhadap Hakim. Hakim, menurutnya, menanyakan ke pihak Bareskrim Polri selaku Termohon, mengenai jumlah nasabah yang melaporkan kasus gagal bayar ini. Pihak Bareskrim mengungkapkan bahwa terdapat 1.700 pelapor dalam kasus gagal bayar ini. Karena itu, Hakim pun menyampaikan kepada nasabah yang hadir untuk memikirkan para pelapor itu dan kemudian meminta para nasabah meninggalkan ruangan sidang.

“Nasabah merasa angka 1.700 itu tidak akurat karena sudah banyak yang mencabut laporannya dari Bareskrim, termasuk nasabah-nasabah yang diwakilkan oeh Benny Wulur SH,” ujar Yunnie.

Setelah permohonan Pra Peradilan ditolak, Yunnie berharap ada jalan keluar lainnya yang bisa menyelamatkan uang mereka di Kresna Life. “Nanti nasabah-nasabah doa minta petunjuk Allah SWT musti bertindak apa lagi. Sekarang mau tenang dulu deh. Kan ada pepatah yang mengatakan when one door is closed, God opens another one,” ujar Yunnie.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Mengajukan Pencabutan Laporan di Kepolisian

Seperti ditulis sebelumnya, harapan nasabah agar Pra Perdilan diditerima bukan tanpa alasan. Salah satunya adalah agar rekening milik Kresna Life yang selama ini diblokir bisa dibuka kembali. Pemblokiran rekening tersebut meyebabkan pembayaran kepada nasabah terhenti sama sekali.

Selain itu, nasabah dan pihak Kresna Life juga sudah menyepakati Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang kini masih ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics