Datangi PN Jaksel, Nasabah Berharap Praperadilan Dirut Kresna Life Dikabulkan

0
485

Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1). Mereka menghadiri sidang lanjutan praperadilan Kurniadi Sastrawinata, Direktur Utama Kresna Life dengan agenda kesimpulan dari para pihak. Tampak hadir juga Benny Wullur, kuasa hukum para nasabah ini.

“Tujuan para nasabah adalah untuk memohon pertimbangan majelis hakim agar permohonan praperadilan tersebut dapat dikabulkan dan sekaligus mencabut pemblokiran rekening-rekening terutama rekening perusahaan,” ujar Yunnie seorang nasabah kepada Theiconomics, Senin (16/1).

Kurniadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskirm melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/II/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 08 Februari 2021. Namun, Bareskrim Polri baru mengumumkan kepada masyarakat pada 29 September 2022.

Kurniadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada Oktober 2022 lalu dan proses persidangannya sudah dimulai pada 14 Desember 2022 lalu.

Yunnie mengatakan pemblokiran rekening Kresna Life telah berdampak pada nasabah atau pemegang polis. Nasabah-nasabah lansia, pensiunan, sakit, dan meninggal, jadi tidak bisa dibayar hak-haknya.

“Sebelum diblokir, Kresna masih melakukan pembayaran-pembayaran yang jumlahnya mencapai Rp1,4 triliun walaupun di tengah kesulitan usaha sehubungan dengan sanksi PKU oleh OJK yang sekarang sudah 2 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :   Kresna Life Bayar Pengembalian Premi Nasabah Secara Bertahap

Yunnie juga khawatir penetapan tersangka Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata, serta beberapa eksekutif perusahaan lainnya, menyulitkan perusahaan itu menyelesaikan masalah keuangannya. Ujung-ujungnya, nasabah juga yang mengalami kerugian.

Nasabah-nasabah, tambahnya, juga sudah secara intensif mengadakan rapat dengan OJK dalam hal Rencana Penyehatan Keuangan Kresna (RPK) dimana manajemen Kresna sudah mengajukan proposal penyehatan dan pembayaran yang pada garis besarnya sudah dapat disetujui oleh sebagian besar nasabah.

“Dalam kata lain, sudah terdapat restorative justice antara nasabah-nasabah dengan manajemen Kresna dimana hal ini mengacu pada pernyataan Bapak Kapolri yang mengutamakan restorative justice,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, nasabah-nasabah juga sudah meminta OJK sebagai lembaga berwenang, agar berkoordinasi dengan pihak Bareskrim mengenai perkembagan proses penyelsaian yang berjalan yang mengutamakan kepentingan nasabah sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku yaitu dalam POJK No.6/POJK.07/2022 Pasal 8 butir (3) yang menyebutkan bahwa tanggung jawab PUJK membayar ganti rugi Konsumen dapat disepakati oleh Konsumen dan PUJK.

“Bila dibandingkan dengan Asuransi Wanaartha life, keadaan Kresna cukup banyak perbedaan, antara lain, masih membayar cicilan kepada nasabah-nasabah terutama yang sakit, lansia dan pensiunan. Manajemen dan pemegang saham Krensa Life juga masih mau berkomunikasi dengan nasabah-nasabah dan mengikuti rapat-rapat antara OJK dan perwakilan nasabah. Dalam RPK yg disampaikan juga dibuat proposal pembayaran kepada para nasabah,” ujar perempuan yang juga menjadi korban gagal bayar Wanaartha Life ini.

Leave a reply

Iconomics