Daftar Perusahaan Asuransi Bermasalah di Indonesia dan Perkembangan Penanganannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan penanganan lima perusahaan asuransi jiwa bermasalah di Indonesia. Kelima perusahaaan tersebut adalah AJB Bumiputera, Jiwasraya, Kresna Life, Wanaartha Life dan Indosurya Life. Perusahaan-perusahaan asuransi ini mengalami gagal bayar kewajiban kepada nasabah.
OJK Minta AJB Bumiputera Segera Bayar Klaim Pemegang Polis
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK menyampaikan “OJK secara tegas telah meminta AJBB untuk membayarkan dengan segera klaim dari pemegang polis yang telah menyetujui kebijakan Penurunan Nilai Manfaat”.
OJK meminta AJBB bekerja keras untuk segera merealisasikan sumber-sumber pembayaran klaim terutama dari optimalisasi asset dan bisnis baru perusahaan dengan tetap memperhatikan governance yang baik. Penundaan pembayaran klaim dapat meningkatkan potensi pengaduan maupun gugatan dari pemegang polis.
Pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 (AJBB) kepada pemegang polis telah mulai kembali dilakukan pasca disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada tanggal 10 Februari 2023.
Sesuai rencana penyehatan keuangan, AJBB akan terlebih dahulu melakukan pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta dan bertahap ke nominal yang lebih tinggi.
Berdasarkan catatan OJK, per 12 Juni 2023 AJBB telah merealisasikan pembayaran klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp126,82 miliar, yang seluruhnya digunakan untuk pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta.
Seluruh pembayaran klaim ini bersumber dari pencairan kelebihan Dana Jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK pada tanggal 14 Februari 2023.
Dalam upaya untuk menyelesaikan outstanding klaim, AJBB telah berupaya memenuhi sumber likuiditas pembayaran klaim melalui optimalisasi aset dan premi dari bisnis asuransi.
Namun demikian, upaya ini hingga saat ini belum menunjukkan hasil optimal sehingga OJK meminta AJBB untuk melakukan evaluasi dan audit atas pelaksanaan RPK tersebut.
OJK saat ini masih menunggu penyampaian evaluasi RPK AJBB yang lebih komprehensif, sebagai pertimbangan pengawasan dan kelanjutan terhadap RPK AJBB.
Di tengah kondisi AJBB yang membutuhkan sumber likuiditas untuk pembayaran klaim, pada tanggal 11 September 2023 AJBB kembali mengajukan permohonan pencairan kelebihan Dana Jaminan senilai Rp262,32 miliar (berdasarkan nilai nominal dan berpotensi lebih besar atau kecil sesuai harga wajar pada saat transaksi).
Permohonan tersebut telah disetujui OJK dan seluruhnya harus digunakan untuk pembayaran klaim kepada pemegang polis. Dari Rp262,32 miliar tersebut rencananya akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan dengan nilai sebesar Rp181,3 miliar dan sebanyak 450 pemegang polis asuransi Kumpulan dengan nilai sebesar Rp81,01 miliar.
Pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp5 juta dan Rp5-10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan Penurunan Nilai Manfaat.
Realisasi pembayaran klaim yang bersumber dari kelebihan Dana Jaminan ini saat ini menunggu realisasi penjualan/pelepasan. Selanjutnya, AJBB diminta untuk melaporkan realisasi hasil pembayaran klaim dimaksud kepada OJK.
Pengliahan Polis Jiwasraya ke IFG Life Belum 100%
Ogi menjelakan Jiwasraya menyampaikan Rencana Tindak yang berisi rencana penyelesaian pengalihan polis yang menyetujui restrukturisasi ke IFG Life. Rencana Tindak tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi dan Komisaris IFG Life dan pemegang saham IFG Life (PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia – BPUI).
Rencana Tindak tersebut memuat rencana penambahan modal dari BPUI dan rencana fundraising BPUI untuk mempercepat penyelesaian pengalihan polis- polis yang telah menyetujui restrukturisasi. Per September 2023 telah dialihkan liabilitas sebesar Rp31,14 triliun atau 90,99% dari persetujuan pengalihan liabilitas.
Sejak skema penyelamatan pemegang polis Jiwasraya ditetapkan oleh Jiwasraya dan mendapatkan persetujuan dari pemegang sahamnya (Kementerian Negara BUMN), Jiwasraya telah memberikan pilihan kepada pemegang polis untuk dapat mengikuti restrukturisasi atau pemegang polis tetap berada di Jiwasraya dengan kondisi keuangan yang defisit.
Sejak ditawarkan opsi tersebt pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi per 31 Agustus 2023 sebesar 99% dari seluruh pemegang polis.
Mengingat skema yang dijalankan memberikan pilihan yang lebih baik kepada pemegang polis, Jiwasraya kembali menawarkan restrukturisasi kepada seluruh pemegang polis yang belum menetapkan pilihan. Sampai dengan saat ini Jiwasraya masih terus melakukan penawaran restrukturisasi termasuk kepada pemegang polis yang telah menolak restrukturisasi.
Tim Likuidasi WanaArtha Life Telah Menyampaikan Audit Neraca Penutupan ke OJK
Ogi menyampaikan sejak terbentuknya Tim Likuidasi Wanaartha Life (WAL), Tim Likuidasi telah menerima tagihan klaim dari pemegang polis dan kreditur lainnya, termasuk melakukan verifikasi terhadap 26.285 jumlah polis dari 12.577 pemegang polis.
Selanjutnya, Tim Likuidasi WAL telah melaporkan kepada OJK bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) telah menyelesaikan audit Neraca Penutupan yang memuat nilai aset berdasarkan nilai likuidasi dan nilai kewajiban berdasarkan AUP (Agreed Upon Procedures) yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria.
Neraca penutupan yang diaudit tersebut merupakan dasar bagi Tim Likuidasi untuk menyusun Neraca Sementara Likuidasi (NSL). NSL merupakan dasar untuk menghitung recovery assets yang selanjutnya akan dibagikan kepada pemegang polis dan kreditur lainnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini OJK terus memantau proses penyusunan NSL dengan meminta perbaikan atau penyesuaian format NSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.903 Pemegang Polis Kresna Life Telah Mengajukan Tagihan ke Tim Likuidasi
Sejak terbentuknya Tim Likuidasi Kresna Life, Tim Likuidasi telah menerima pendaftaran tagihan klaim dari pemegang polis dan kreditur lainnya.
Tim Likuidasi Kresna Life menyampaikan ke OJK perkembangan penerimaan pengajuan tagihan para pemegang polis.
Sampai dengan tanggal 24 Oktober 2023, terdaftar sebanyak 3.903 pemegang polis yang telah mengajukan tagihan klaim kepada Tim Likuidasi.
OJK memantau proses pendaftaran tagihan pemegang polis untuk selanjutnya diverifikasi dan dituangkan dalam Neraca Sementara Likuidasi. OJK menghimbau bagi Masyarakat yang memiliki polis Kresna Life untuk dapat menghubungi Tim Likuidasi untuk mendaftarkan polisnya.
Indosurya Life Berubah Nama
PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau Indosurya Life telah berubah nama menjadi Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ogi Prastomiyono mengatakan OJK masih mengkaji apakah perusahaan asuransi jiwa ini masih bisa dipertahankan.
“Kita sudah mengkaji lebih lanjut apakah perusahaan ini bisa hidup kembali, bisa tumbuh lagi. Itu dalam penanganan kita dan kita dalam waktu dekat akan memberikan sikap yang tegas mengenai keberlanjutan daripada Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (30/10).
Ogi mengatakan Indosurya Life telah mengajukan rencana penyehatan keuangan ke OJK. Dalam penyehatan ini, skema yang diajukan pihak Indosurya Life adalah policyholders bail out (PBO) dimana pemegang polis membeli seluruh saham Indosurya Life dari pemilik.
Namun, skema ini gagal dilaksankan karena pemilik Indosurya yaitu Henry Surya terlibat kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry telah divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Karena itu, tambah Ogi, OJK kemudian berkomunikasi dengan para pemegang polis terutama para pemegang polis besar yang ingin mengambil alih Indosurya Life. Berdasarkan komunikasi dengan para pemegang polis tersebut, OJK mendapat konfirmasi bahwa skema PBO tidak dapat dilanjutkan.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pemegang saham pengendali saudara Henry Surya untuk bisa memenuhi kewajiban ke pemegang polis,” ujar Ogi.
Namun, hingga batas yang ditentukan OJK, Henry Surya tak memenuhi kewajbannya kepada para pemegang polis. Karena itu, tambah dia, para pemegang polis memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengambil tindakan yang tegas.
“Oleh karena itu kami OJK pada tanggal 13 Oktober 2023 yang lalu, telah mengeluarkan surat perintah tertulis kepada saudara Henry Surya untuk bisa menyelesaikan kewajiban klaim pemegang polis,” ujar Ogi.
OJK memberikan waktu kepada Henry Surya selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang polis atau hingga 13 Januari 2024.
“Nilai klaimnya itu kurang lebih Rp566 miliar. Nah itu yang sedang kita tunggu,” ujar Ogi.