Komisi II dan KPU sepakat Revisi PKPU sebagai Respons atas Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

0
140
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan PKPU tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya pun menyepakati 2 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang berkaitan dengan pengawasan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta pengawasan dana kampanye.

“Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) kemarin.

Masih kata Doli, pihaknya meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan masukan dan catatan yang disampaikan anggota dan pimpinan Komisi II. “Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Doli.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta untuk Kuasai Saham Mayoritas di Vale Indonesia, Ini Keuntungannya

Sebelumnya, KPU berencana merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran capres dan cawapres. Upaya tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti amar putusan MK yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran bakal capres dan cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan mengkaji amar dalam putusan MK tersebut. Juga akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Nanti akan kami menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan akan kami sampaikan kepada pemerintah dan kepada DPR, dalam ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” kata Hasyim.

Berdasarkan peraturan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kata Hasyim, KPU akan mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR untuk mengkonsultasikan perubahan PKPU tersebut.

“Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut, dengan merujuk kepada norma yang ada di dalam amar putusan MK, kami sampaikan kepada pemerintah dan kepada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut,” ujar Hasyim.

Leave a reply

Iconomics