PT Hanson International Tbk (MYRX) Kembali Dinyatakan Pailit

0
1389

Perusahaan milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, kembali dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi atas Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Februari 2021.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Bob Hassan & Partners kepada para pemegang saham dan kreditur Hanson tertanggal 12 Oktober 2021.

“Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal Keterbukaan Informasi maka bersama ini kami sampaikan informasi mengenai putusan Mahkamah Agung pada tanggal 8 Juni 2021 yang mengabulkan Kasasi dimana dengan adanya putusan Kasasi, maka Perseroan kembali ke keadaan Pailit,” tulis Bob Hassan selaku Kuasa Hukum yang dikutip Theiconomics dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (14/10).

Dalam Putusan Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, Mahkamah Agung juga menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk, selaku Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/Debitor berakhir. Dus, emiten ini pun dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga :   Wijaya Karya Optimistis Tetap Cetak Kinerja Positif Hingga Akhir 2020

MA juga memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunjuk Hakim Pengawas dalam kepailitan.

Dalam Putusan yang sama MA mengangkat Tim Kurator yaitu Muhammad Deni, S.H., M.H., Rinaldi, S.H., Enriko Simanjuntak, S.H., Riski Maruli, S.H., untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit (boedel pailit) dalam proses kepailitan Hanson.

Sebelumnya, Hanson International berdasarkan Sidang/Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2020 Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PKPU PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir dan dinyatakan pailit.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics