
Satgas Kemendag Sita 2.939 Gulung Karpet dan Permadani Ilegal Asal Turki Senilai Rp 10 M

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/Dok. Kemendag
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 2.939 gulung karpet dan permadani ilegal asal Turki yang diperkirakan senilai Rp 10 miliar. Karpet dan permadani impor itu ditemukan di gudang Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ketika meninjau hal tersebut mengatakan, barang yang disita Satgas tersebut merupakan barang impor yang tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS). Produk asal Turki itu pun tidak dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
“Hari ini kami meninjau barang-barang hasil temuan Satgas. Satgas terus menjalankan tugasnya agar aktivitas perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terjaga, dan pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin tidak adanya kerugian negara, kerugian konsumen, dan gangguan bagi usaha-usaha lainnya,” kata Zulkifli dalam keterangannya pada Senin (23/9).
Produk-produk tersebut, kata Zulkifli, melanggar ketentuan Menteri perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Impor ini turut melanggar Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Kegiatan hari ini merupakan hasil dari koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Saya mengapresiasi upaya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengawasan produk-produk yang tidak sesuai aturan,” kata Zulkifli.
Karena itu, kata Zulkifli, pihaknya mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu penting bagi keamanan konsumen sekaligus keberlangsungan industri dalam negeri.
Kemudian, kata Zulkifli, pihaknya pun meminta para kepala daerah untuk saling bersinergi dalam mengawasi aktivitas pergudangan di tiap-tiap wilayah. Hal itu dilakukan untuk menjaga daerah-daerah dari penyimpangan barang impor ilegal.
“Kami meminta pelaku usaha di berbagai bidang mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri,” katanya.
Leave a reply
