Sesuai UU, Kepesertaan Tapera Disebut Wajib

0
406
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berasal dari tabungan peserta yang dihimpun serta bersifat wajib sebagaimana dengan perintah undang undang (UU) yang ada. Dasar untuk menghimpun dana tersebut telah pula tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020.

“Prinsipnya kita akan mengelola tabungan peserta yang merupakan perintah undang-undang, artinya sifatnya mandatory,” kata Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio dalam diskusi yang digelar secara daring, Jumat (28/8).

Gatut mengatakan, sesuai dengan PP tersebut, maka peserta wajib menyisihkan 3% dari penghasilannya yang terdiri atas 2,5% ditanggung pesertadan 0,5% ditanggung perusahaan. Peserta Tapera merupakan para pekerja yang menerima upah minimum.

Pekerja yang wajib dalam program dan menyimpan dana mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, personel TNI-POLRI, wiraswastawan/pekerja mandiri, dan pegawai swasta (yang hanya diwajibkan untuk menyimpan pada tahun ketujuh sejak penetapan Tapera).

Pengumpulan dana Tapera, kata Gatut, menggunakan skema saling berbagi.  Setiap peserta turut serta menyimpan ke dalam tabungan Tapera. Simpanan tidak memiliki batasan karena berdasarkan persyaratan, peserta mulai dari upah minimum diwajibkan untuk menyimpan selama masih menjadi pekerja, termasuk sebagai wiraswastawan atau pekerja mandiri.

Baca Juga :   Tenang, Pekerja Swasta Baru Diwajibkan Jadi Peserta Tapera Tahun 2027

Dana simpanan ini, kata Gatut, akan dikelola untuk dua hal, sebagai pemupukan dana yang akan dikelola oleh manajer investasi, dan untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi peserta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program Tapera dirancang dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang serta berkelanjutan berdasarkan asas gotong royong untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau.

Berdasarkan asas “gotong royong” tersebut, kata Gatut, maka fasilitas pembiayaan perumahan oleh program Tapera akan hanya tersedia bagi peserta kelompok MBR.

“Peserta kelompok non-MBR itu kan punya kapasitas lebih. Maka cashflow akan dipakai teman-teman peserta kelompok MBR. Di sinilah sebenarnya perwujudan konsep gotong royong tadi bahwa peserta MBR memakai cashflow peserta non-MBR yang kuat untuk dimanfaatkan dalam bentuk pembiayaan bagi peserta MBR,” kata Gatut.

Gatut memastikan setiap peserta program Tapera, baik dari kelompok MBR maupun non-MBR akan dapat menerima kembali hasil simpanan dana mereka dalam program ditambah dengan hasil imbal dari pemupukan dana yang telah dilakukan. Sebab, pengelolaan dana akan menggunakan pola kontrak investasi kolektif (KIK) bersama dengan manajer investasi agar dana dapat dikelola secara produktif dan efektif.

Baca Juga :   DPR Bersama Pemerintah Setujui RUU PDP Menjadi UU

“Jadi kami berkewajiban bahwa simpanan ini harus bisa kembali mengikut hasil pemupukannya. Di sinilah berubah situasi dari penabung menjadi unit penyertaan. Makanya didalam pelaksanaan ini kami bekerja sama dengan berbagai institusi yang menyelenggarakan proses itu,” katanya.

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics