Skema Restrukturisasi dan PMN Solusi Selesaikan Masalah Jiwasraya

0
601
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Pemerintah menyiapkan skema penyelamatan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan menyuntikkan dana senilai Rp 22 triliun. Dana ini akan menjadi penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) untuk mendukung program restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, program penyelamatan polis akan melalui 2 tahap. Pertama, perusahaan akan melakukan restrukturisasi terhadap seluruh pemegang polis yang belum memperoleh haknya. Kemudian akan dilakukan pengalihan terhadap polis Jiwasraya menjadi polis di bawah perusahaan asuransi anak dari Bahana yang dinamai Indonesia Financial Group (IFG) Life.

Per 31 Agustus 2020, kata Hexana, terdapat 2,63 juta pemegang polis di mana lebih dari 90% dari nasabah tersebut merupakan nasabah program manfaat pensiun dan berasal dari kalangan menengah ke bawah.

“Dalam rangka perlindungan pemegang polis menengah ke bawah yang menggantungkan income di masa tua dari dana pensiun. Diperlukan program penyelamatan polis yang diinisiasi pemerintah selaku pemegang saham,” tutur Hexana saat telekonferensi pers bersama media beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Holding Ultra Mikro Tata Kembali Ekosistem Usaha Wong Cilik

Karena itu, kata Hexana, pemerintah selaku pemegang saham serta manajemen Jiwasraya berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis sebaik mungkin. Kondisi keuangan perusahaan saat ini diakui masih berat dan terlihat dari posisi ekuitas perusahaan saat ini negatif Rp 37,4 triliun. Penyelesaian polis akan menggunakan berbagai mekanisme, termasuk dengan mencicilkan pembayaran secara jangka panjang serta penyesuaian nilai polis.

“Ada skema-skema yang masih belum bisa di-ditelkan karena masih dalam proses. Intinya nilai tunai kemarin, pokok ditambah pengembangan, kita akui. Kemudian kita cicil sekian waktu. Tetapi, apabila lebih cepat akan disesuaikan nilai tunainya,” kata Hexana.

Lebih lanjut, kata Hexana, untuk pemegang polis tradisional akan dilakukan setelah menyesuaikan manfaat atas polis yang diterima. Berdasarkan perhitungan konsultan independen, janji pengembangan yang ditawarkan oleh manajemen lama kepada pemegang polis jauh dari nilai wajar di pasar pada saat itu.

Sementara untuk pemegang polis JS Saving Plan, pembayaran sepenuhnya akan dilakukan dengan dicicil secara jangka panjang. Jika pemegang polis menginginkan pencairan lebih cepat, kata Hexana, itu bisa dilakukan dengan adanya penurunan nilai tunai.

Baca Juga :   Kementerian BUMN Beberkan Kinerja BUMN pada Semester I-2023

“Mungkin orang sekarang ini pakai istilah haircut tapi secara hukum kita selesaikan tapi jangka panjang cukup dananya. Tidak mungkin kita selesaikan secara cash,” kata Hexana.

Menurut Hexana, dana PMN senilai Rp 22 triliun itu tidak sepenuhnya digunakan untuk membayar manfaat para pemegang polis. Sebagian dana tersebut akan dialokasikan untuk diinvestasikan ke instrumen seperti surat utang pemerintah.

“Jadi karena liability-nya lebih besar dari dananya, maka tidak bisa langsung di flush out cash begitu saja, tapi harus ada alokasi. Sebagian di reinvest dulu, sebagian dibayarkan dengan cicilan,” kata Hexana.

Meski solusi yang ditawarkan saat ini tidak ideal, kata Hexana, itu merupakan opsi terbaik dibandingkan opsi likuidasi aset. Jika perusahaan dilikuidasi dengan aset-aset yang tersisa, maka nilai perolehan yang didapatkan akan kurang dari 30%.

“Pencairannya kita nggak tahu waktunya kapan. Jadi dengan program ini kepastian jangka waktunya ada,” katanya.

Leave a reply

Iconomics