
Soal Tuntutan Nasabah Minna Padi, Ini Tanggapan OJK

Ilustrasi OJK/Harnas
Batch 1: Pembagian berbentuk tunai dan efek, bagi nasabah yang setuju inkind. Kemudian, berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju inkind dengan catatan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah. Sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch ke 2 setelah efek yang tersisa terjual.
Batch 2: Berbentuk tunai, berdasarkan hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab MI dan/ atau pemegang saham dan/ atau pihak terafiliasinya untuk membeli efek yang tersisa.
“Pembagian hasil likuidasi didasarkan pada realisasi hasil penjualan seluruh aset-aset portofolio RD dan dibagikan secara proporsional kepada seluruh PUP,” ujar Sekar.
Halaman Berikutnya2 comments
Leave a reply

Apa kabar pak Petrus? Apa ada cp yg bs saya hubungi terkait berita ini.. saya ada dilokasi waktu bapak meliput.
Selamat siang. Apakah cp yang anda maksudkan adalah cp nasabah tersebut? Mohon maaf, dari mana asal instansi anda?