MEMBEDAH HASIL PENILAIAN NATIONAL RISK ASSESSMENT TERHADAP TPPU DAN TPPT MELALUI PENERAPAN PROGRAM APU-PPT BERBASIS RISIKO

0
1314

MEMBEDAH HASIL PENILAIAN NATIONAL RISK ASSESSMENT TERHADAP TPPU DAN TPPT MELALUI PENERAPAN PROGRAM APU-PPT BERBASIS RISIKO

 

Hari/Tanggal        : Kamis-Jum’at, 2-3 April 2020

Tempat                 : Hotel Mercure –Jakarta Sabang (tentative)

Waktu                   : 08.30 – 16.30 WIB

 

Assessment (NRA) terhadap TPPU di Indonesia pada tahun 2015, diketahui bahwa Industri Perbankan dan Pasar Modal merupakan Penyedia Jasa Keuangan yang memiliki kategori risiko tinggi terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi memiliki kategori risiko menengah. Selain itu, juga diketahui bahwa tindak pidana asal terkait TPPU yang paling berisiko tinggi terjadi pada industri keuangan adalah tindak pidana narkotika, korupsi dan perpajakan serta terdapat ancaman yang baru muncul berupa penggunaan virtual currency, seperti Bitcoin.

Adanya hasil NRA tersebut, menandai mengalami pergeseran metode penerapan program Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dari yang sebelumnya bersifat rule-based menjadi principle-based atau risk-based di Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT) dan SE OJK Nomor 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan.

Salah satu pokok perubahan pengaturan dalam POJK APU PPT tersebut yaitu Penyedia Jasa Keuangan (PJK) di Sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki kewajiban untuk melakukan identifikasi, penilaian, dan memahami risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT). Dengan menerapkan program APU PPT sesuai pendekatan berbasis risiko TPPU dan TPPT (Money Laundering and Terrorism Financing Risk Based Approach/ML and TF RBA), maka PJK dapat memastikan tindakan pencegahan TPPU dan TPPT yang dilakukan telah sepadan dengan risiko yang telah diidentifikasi. Selanjutnya, melalui penerapan program APU PPT yang berbasis risiko TPPU dan TPPT (ML and TF RBA), PJK juga akan mampu mengalokasikan sumber dayanya secara lebih efektif dan efisien.

Baca Juga :   Cegah TPPU, PPATK Angkat Lagi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Dalam melakukan penerapan program APU dan PPT berbasis risiko (risk-based approach), Bank harus dapat melakukan kegiatan identifikasi risiko bawaan (inherent risk), penetapan toleransi risiko, penyusunan langkah-langkah mitigasi dan pengendalian risiko, evaluasi risiko residual (residual risk), penerapan pendekatan berbasis risiko, serta peninjauan dan evaluasi pendekatan berbasis risiko yang memperhatikan faktor-faktor risiko, yaitu: risiko nasabah. Risiko negara atau geografis, risiko produik atau jasa, risiko saluran distribusi (delivery channel) dan risiko relevan lainnya.

 

TUJUAN WORKSHOP

Tujuan Umum:

Peserta dapat mengembangkan dan menyusun dokumen dan langkah-langkah strategis untuk mnelakukan mitigasi risiko terhadap TPPU dan TPPT dan mampu melaksanakan pengelolaan risiko TPPU dan PPT sesuai pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach on Money Laundering and Terrorism Financing) berdasarkan principle based yang sesuai dengan rekomendasi FATF.

Tujuan Khusus:

  1. Peserta meningkatkan efektivitas implementasi penerapan program APU PPT di sektor jasa keuangan dalam rangka persiapan Mutual Evaluation (ME) Kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi FATF tahun 2017
  2. Proses penerimaan, identifikasi dan pelaporan nasabah dengan baik;
  3. Proses Identifikasi nasabah berisiko tinggi;
  4. peserta dapat memahami lebih komprehensif mengenai Mendukung pelaksanaan anti pencucian uang di lingkungan internal bank.
Baca Juga :   Komisi III Pertanyakan Kewenangan Mahfud Umumkan soal Transaksi Rp 347 T

 

MATERI WORKSHOP

  1. Pemaparan Hasil National Risk Assessment terhadap TPPU
  • Kerentanan dan Ancaman TPPU
  • Peta Risiko Pihak Pelapor Berisiko TPPU di Indonesia
  • Peta Risiko (Hitmap) Tindak Pidana Asal TPPU
  • Peta Risiko Wilayah
  • Modus dan Ancaman yang baru muncul terkait TPPU
  1. Pemaparan Hasil National Risk Assessment terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
  • Kerentanan dan Ancaman TPPT
  • Sumber Dana Berisiko TPPT di Indonesia
  • Metode Pemindahan Dana Pendanaan Terorisme
  • Peta Risiko Wilayah dan prodil Nasabah TPPT
  • Modus dan Ancaman yang baru muncul terkait TPPT
  1. Identifikasi TKM dan Kategori High Risk Customer berdasarkan Per. Kepala PPATK No 02/2015 :
  • Karakterisitik TKM dan TKT
  • Proses identifikasi, analisis dan pelaporan TKM dan TKT
  • Pemahaman High Risk Customer, Business, Product, dan Country
  • Identifikasi Risiko & dan tindak lanjutnya
  • Best Practice Pelaporan LTKM yang berkualitas
  1. Metode Pemantauan dan Parameter TKM:
  • Jenis Monitoring Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan
  • Jenis Parameter TKM
  • Parameter Prilaku
  • Parameter Kuantitatif dan Statistik
  1. Penilaian Risiko Tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme
  • Faktor Risiko (Ancaman, Kerentanan dan dampak)
  • Proses Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko: Risk Faktor dan Variabel Risk Faktor
  • Analisis Risiko
  • Evaluasi Risiko
  • Level Risiko
  • Point Of Concern dan Hitmap
  • Rekomendasi dan Aksi prioritas
  • Gambaran Proses dan Hasil Penilaian Risiko Nasional TPPU dan TPPT
  1. Tipologi TPPU berdasarkan Tindak Pidana Asal Yang Paling Dominan hasil NRA
  • Tipologi Korupsi dan Red Flagnya
  • Tipologi Narkotika dan Red Flagnya
  • Tipologi Perpajakan dan Red Flagnya
  1. Trend Tipologi Berdasarkan Putusan Pengadilan kasus TPPU Tahun 2013-2015
Baca Juga :   Presiden Jokowi Sebut Ada Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto, Asosiasi Aset Kripto Bersuara

 

INVESTASI

Rp. 6.500.000,- / Peserta

Rp. 6.250.000,- / Peserta apabila pendaftaran sebelum tanggal 19 Maret 2020

Rp. 6.000.000,- / Peserta apabila pendaftaran minimal 4 peserta dari 1 Perusahaan

 

Investasi Sudah Termasuk:

Sertifikat, Hardcopy Modul/Handout, Softcopy Modul (via email setelah Workshop), Konsumsi Selama Workshop (2x Coffee Break, 1x Makan Siang), Souvenir Menarik, Publikasi di https://www.theiconomics.com/

 

Investasi Belum Termasuk:

Transportasi dan Akomodasi (Penginapan) Peserta

 

PENDAFTARAN

Ikon Asia Komunikasi | Iconomics Training Center (ITC)

Telp       : 021-2283 2767

Fax         : 021-2298 3322

Direct Marketing

Hp          : 0812-182 6259 (Ratna)

Email     : [email protected]; [email protected]; [email protected]

Leave a reply

Iconomics