Pemerintah Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal Cegah TPPU
Pemerintah terus berupaya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masih berproses di DPR. Apalagi RUU Perampasan Aset dinilai mampu memaksimalkan penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi sesuatu yang penting untuk dikawal bersama-sama
“Kita tahu, kita telah mendorong mengajukan RUU Perampasan Aset kepada DPR dan RUU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana,” kata Presiden Joko Widodo dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).
Jokowi mengatakan, pemerintah berkewajiban mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Juga harus mengembalikan apa yang yang menjadi hak dan milik rakyat Indonesia.
“Pihak yang melanggar semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” ujar Jokowi.
Terkait penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Jokowi, perlu dilakukan secara komprehensif terutama membangun kerja sama internasional dan pemerintah harus berada 3 langkah di depan dari para pelaku. “Dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting,” kata Jokowi.
Di samping TPPU, kata Jokowi, pemerintah pun perlu memperhatikan terkait ancaman pendanaan terorisme. Karena itu, jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kementerian/lembaga berwenang diminta untuk terus mengawasi tindak kejahatan tersebut.
“Ini juga terus menerus harus kita monitor, harus kita cegah. Dan, saya berharap PPATK serta Kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” tutur Jokowi.