Presiden Jokowi Sebut Ada Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto, Asosiasi Aset Kripto Bersuara
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyoroti pola baru berbasis teknologi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satunya cryptocurrency.
“Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai, seperti cryptocurrency, aset virtual NFT, kemudian aktivitas loka pasar, electronic money, AI (Artificial Intelligence) yang digunakan untuk otomasi transaksi, dan lain-lain,” kata Presiden Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada 17 April 2024.
Ia juga mengutip data Crypto Crime Report yang menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar US$8,6 miliar di tahun 2022, ini setara dengan Rp139 triliun secara global.
Wakil ASPAKRINDO yang juga CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis menagatakan walaupun aset kripto seringkali dikaitkan dengan TPPU, teknologi blockchain yang mendasarinya justru memungkinkan transparansi yang lebih besar dan kemudahan dalam pelacakan transaksi yang mencurigakan. Penting untuk diingat bahwa teknologi apa pun, termasuk aset kripto, memiliki potensi penyalahgunaan.
“Blockchain menawarkan potensi besar untuk memajukan dunia keuangan dan ekonomi. Transparansi dan akuntabilitas yang dimilikinya dapat membantu memerangi kejahatan keuangan dan membangun sistem keuangan yang lebih adil. Namun, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaannya. Dengan kolaborasi dan langkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa blockchain dapat digunakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” kata Yudho.
Yudho juga mengapresiasi terbitnya Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang.
Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam memperketat regulasi dan pengawasan industri kripto. Bappebti dan PPATK, sebagai lembaga pengawas, telah menerapkan berbagai kebijakan seperti proses Know Your Customer (KYC), Travel Rule, dan audit transaksi harian yang diwajibkan bagi semua pelaku usaha exchange kripto yang terdaftar. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan aset kripto untuk TPPU.
“Kemajuan regulasi dan pengawasan industri kripto di Indonesia patut diapresiasi. Penerapan KYC yang ketat telah membantu mengidentifikasi dan mencegah transaksi mencurigakan. Travel Rule juga memungkinkan pelacakan transaksi antar exchange kripto, sehingga memudahkan penegakan hukum dalam kasus TPPU,” ujar Yudho.