9 Parpol Disebut Belum Daftarkan Rekening Kampanye ke KPU, Apa Saja?

0
154
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut 9 partai politik (parpol) belum membuat dan melaporkan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Adapun 9 parpol tersebut terdiri atas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan memfasilitasi,” kata anggota KPU Idham Holik di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kata Idham, ada 9 parpol yang sudah mendaftarkan RKDK meliputi Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. RKDK disebut penting untuk diketahui karena seluruh penerimaan dana kampanye yang digunakan untuk aktivitas pemilu, pileg, dan pilpres harus diawasi penggunaannya.

Idham mengatakan, parpol yang ingin melaporkan RKDK, KPU memberikan akses terhadap Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada setiap tingkatan. Juga lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :   Dipersilakan Maju di 2024, Jokowi Ingatkan Tugas Utama Prabowo sebagai Menteri

Sementara itu, rekan Idham di KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan uji publik terhadap 3 rancangan peraturan KPU (RPKPU) yang berkaitan dengan logistik pelaksanaan pemilu, PKPU kampanye, dan PKPU dana kampanye. Ketiga draf tersebut akan dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR pada pekan depan.

“Yang kami atur ini sumbangan atau laporan dana kampanye dan seterusnya. Kalau orang nyumbang dicatat, kalau orang bantu diadministrasikan, itu yang diatur dalam PKPU dana kampanye,” kata Afifudin.

 

Leave a reply

Iconomics