Aset Pihak Ketiga yang Tak Terkait Kasus Jiwasraya-Asabri Tidak Boleh Ikut Disita

0
1054

Pakar hukum Yenti Garnasih menyebut ketika penyidik menggunakan instrumen Undang Undang tentang Tindak Pidana Pencucian (TPPU), maka aset atau harta kekayaan yang disita haruslah berasal dari tindak pidana asalnya. Jika kasusnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka aset yang disita lewat UU TPPU itu harus berasal dari korupsi.

Menurut Yenti, ketika UU TPPU digunakan dalam kasus korupsi untuk menyita aset, maka harus dipastikan ada buktinya. Dengan demikian, hanya harta kekayaan yang murni asalnya dari korupsi kasus tersebut yang layak disita.

“Pastinya  aset itu didapatkan terdakwa setelah terjadinya korupsi. Nah ini yang harus betul-betul clear, jaksa penuntut umum (JPU) harus betul-betul bisa menyampaikan hasil penelusurannya berikut dengan bukti-buktinya di dalam peradilan,” kata Yenti dalam sebuah webinar, Senin (9/8).

Dalam konteks kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) da PT Asabari (Persero), kata Yenti, penyidik perlu membuktikan penyitaan dan pelelangan aset pihak ketiga terkait dengan korupsi yang dituduhkan. Penyitaan dan pelelangan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum, apalagi secara perdata orang berhak memiliki aset. Apalagi, aset tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara.

Baca Juga :   Pemerintah Siapkan Program Bantuan Pangan Beras untuk Maret, Simak Kesiapannya

“Mereka inilah yang harus dilindungi hak-haknya. Apalagi mereka tidak berkaitan dengan pihak yang masuk kepada tindak pidana korupsinya, untuk itu kan ada yang namanya hukum acara sehingga para penegak hukum tidak dianggap melakukan abuse of power,” kata Yenti.

Menurut Yenti, dalam tindak pidana korupsi, sebenarnya ada perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan perampasan aset tersebut. Itu termuat dalam UU Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 19 yang masih belum dilaksanakan dengan baik di pengadilan.

“Pasal itu menampung berbagai keberatan pihak ketiga, yang harapannya untuk mengetahui bisa nggak aset tak terkait perkara tersebut tidak dilakukan eksekusi dalam putusan hakim, itu kan begitu ya. Tetapi anehnya seperti tidak ada sinergi, terus terang jadi tidak masuk akal bagi saya, untuk apa ada pengadilan jika pada akhirnya hakim seperti enggan melindungi hak pihak ketiga sebagaimana diamanatkan UU. Lalu untuk apa ada Pasal 19?” kata Yenti

Sebagai informasi, berdasarkan perlindungan hukum pada Pasal 19 UU Tipikor, diberikan upaya terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan perampasan aset oleh penyidik untuk melakukan keberatan dengan melakukan pembuktian terbalik.

Baca Juga :   Luncurkan Generasi Baru Obat Tuberkulosis, Phapros Targetkan Penjualan 12.000 Unit Box hingga Akhir Tahun

“Nah ini yang harus ada benang merahnya, sehingga tidak boleh ada warga negara yang tiba-tiba karena permasalahan orang lain lalu harta kekayaannya ikut disita bahkan dilelang. Harus betul-betul ada aturannya dan penghitungannya, apabila terkait dengan saham perusahaan, juga harus sesuai. Jangan sampai penyitaan ini dilakukan sedemikian rupa yang nanti dapat disebut sebagai abuse of power. Lebih buruk lagi bila penyitaan tersebut hingga mengakibatkan perusahaan yang ikut terdampak karena penyitaan menjadi berhenti bahkan harus mem-PHK karyawannya,” ujar Yenti.

Terkait perkara Jiwasraya-Asabri, Yenti menyebut bila benar modus yang digunakan adalah kejahatan pasar modal sebagaimana pernyataan jaksa, maka tidak sulit menelusuri aset-aset nasabah di pasar modal yang tak terkait kasus korupsi, sehingga tak perlu ikut disita. Jangan pula penerapan hukum dalam kasus ini menimbulkan efek terhadap perkembangan ekonomi yang sedang dibangun.

“Apalagi kita tahu saat ini Presiden Joko Widodo tengah menggalakkan program pemulihan ekonomi nasional. Nah, polemik ini tidak match dengan program pemulihan ekonomi nasional. Kalau memang betul ada bukti bahwa penyitaan-penyitaan ini tidak sesuai dengan prosedur hukum maka bisa dikatakan sebagai satu langkah abuse of power telah terjadi dalam proses penanganan kasus Jiwasraya-Asabri,” kata Yenti.

Baca Juga :   Presdir Waskita Beton Optimistis Peroleh Nilai Kontrak Baru Tumbuh 30% di 2022

 

Leave a reply

Iconomics