
Sri Mulyani: Lebih dari 80% KLU telah Manfaatkan Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/The Iconomics
Relaksasi semua jenis pajak disebut mengalam klaim dalam jumlah besar dan luas. Juga merata di semu sektor. Jumlah yang mengklaim insentif pajak pun terus meningkat terutama di industri pengolahan dan perdagangan.
“Kalau kita lihat dari eligibilitas. Hampir semua mengalami klaim cukup besar, Bisa diatas 80% bahkan di atas 90%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat telekonferensi pers secara virtual, Jakarta, Senin (20/7).
Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 89,4% dari Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang eligible telah memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Sementara 83,1% dari KLU eligible telah memanfaatkan insentif pengurangan pajak PPh 25 dan sebanyak 72,6% dari KLU yang eligible telah memanfaatkan insentif pembebasan PPh 22 Impor.
“Secara rinci, dari 1.062 KLU yang eligible untuk menerima insentif PPh 21, terdapat sebanyak 949 KLU tercatat sebagai pengguna insentif. Sementara untuk PPh 25, dari 846 KLU yang eligible sebanyak 703 KLU merupakan pengguna insentif. Kemudian untuk PPh 22 Impor, dari sebanyak 431 KLU eligible, sebanyak 313 KLU merupakan pengguna insentif,” kata Sri Mulyani.
Kendati mayoritas dari wajib pajak (WP) yang memanfaatkan insentif ini merupakan dari sektor perdagangan dan industri pengolahan, menurut Sri Mulyani, pemerintah telah memperluas cakupan pemberian insentif kepada hampir setiap sektor usaha. Termasuk sektor pendidikan, jasa perusahaan, konstruksi, transportasi, pertanian, penyediaan akomodasi, pertambangan, informasi dan komunikasi, jasa kesehatan dan sektor lainnya.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, telah memperluas cakupan serta perpanjangan waktu pemberian insentif perpajakan melalui PMK Nomor 86/2020. Pengeluaran beleid tersebut bertujuan untuk mempermudah akses insentif perpajakan bagi sektor riil agar tekanan berat yang dialami saat ini dapat dikurangi dengan insentif dan relaksasi perpajakan.
Sebagai informasi, pokok-pokok dari PMK Nomor 86/2020 adalah perpanjangan waktu pemberian insentif dari September sampai Desember 2020; perluasan klasifikasi lapangan usaha untuk meningkatkan tingkat eligibilitas untuk memanfaatkan insentif; dan kemudahan persyaratan pemanfaatan PPh pasal 21 DTP dengan kriteria KLU di mana insentif dapat diklaim secara lebih mudah dan pemberitahuan hanya disampaikan oleh WP yang berstatus NPWP pusat.
Selain itu, juga diberikan kemudahan pemanfaatan insentif PPh final DTP dengan tidak lagi memerlukan surat keterangan; serta perubahan penyampaian laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor dari setiap tiga bulan menjadi setiap bulan mulai dari masa pajak Juli sampai dengan Desember 2020, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Leave a reply
