Tahun 2022, Jasa Raharja Berhasil Percepat Proses Klaim Nasabah Menjadi Hanya Sehari

0
202
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Proses klaim yang mudah dan cepat menjadi salah satu unsur penting dalam indusri asuransi, terlebih ketika terjadi sebuah insiden yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Makin mudah dan makin cepat proses klaim tentu akan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Hal itu pula yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja. Perusahaan asuransi sosial milik negara ini berhasil mempercepat layanan klaim menjadi hanya dalam waktu sekitar sehari, dari paling lambat 30 hari yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) klaim itu bisa disampaikan dalam waktu 30 hari paling lambat, kita membuat target itu tiga hari, tetapi realisasinya itu satu hari enam jam di 2022 kemarin. Jadi, sangat cepat,” ujar Myland, Direktur Keuangan Jasa Raharja dalam wawancara dengan Theiconomics.com secara daring, Senin (16/1).

Selain mempercepat proses klaim, Myland mengatakan Jasa Raharja juga terus melakukan digitalisasi untuk mempermudah masyarakat. Misalnya dalam memabayar pajak kendaraan secara online, Jasa Raharja mendorong masyarakat menggunakan Samsat Digital Nasional. Sebagaimana diketahui, saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan juga sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) atau premi asuransi untuk pengendara.

Baca Juga :   Tahun 2019, Jasa Raharja Salurkan Santunan Kecelakaan Rp 2,7 Triliun

“Jadi, semuanya sudah online, sehingga kecepatan pelayanan juga menjadi lebih cepat. Kemudian, dari sisi proses dengan mitra rumah sakit, kita lakukan digitalisasi juga sehingga proses klaimnya itu jadi lebih cepat,” ungkap Myland.

Jasa Raharja juga telah meluncurkan aplikasi JRku sejak tahun 2019 lalu. Melalui apalikasi ini, masyarakat bisa mengajukan santunan kecelakaan secara online dan mengecek masa berlaku SWDKLLJ.

Myland mengatakan untuk memudahkan proses klaim saat terjadi kecelakaan, Jasa Raharja telah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit di Indonesia, kantor Dukcapil dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Saat terjadi kecelakaan, hanya dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak rumah sakit sudah bisa memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan.

“Kalau orang kecelakaan biasanya dibawa ke rumah sakit, nah, di rumah sakit itu langsung dikenali hanya dengan KTP,” ujar Myland.

 

Leave a reply

Iconomics