
Tahun 2023, KB Bukopin Lanjutkan Beres-beres Kredit Bermasalah

Layanan nasabah KB Bukopin/Dok. Bukopin
Sejak tahun 2021 lalu, PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) bekerja keras untuk membersihkan kredit-kredit bermasalah. Tahun 2023, upaya tersebut masih akan terus dilakukan hingga kondisi Non Performing Loan (NPL) gross bisa berada di bawah 5% sesuai ketentuan.
“Sejauh ini, selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 ini, kami sudah bisa menyelesaikan kurang lebih Rp10 triliun bad asset. Penyelesaiannya kami lakukan dengan berbagai langkah seperti melalui intensive collection, kemudian juga melalui bulk sales, kemudian write off dan beberapa langkah-langkah yang lain,” ujar Direktur KB Bukopin Helmi Fakhrudin, menjawab pertanyaan peserta dalam acara papran publik, Rabu (28/12).
NPL Gross KB Bukopin per September lalu masih berada di atas 5% yaitu sebesar 8,75%. Sementara Loan at Risk (LAR) sebesar 52,8%. Helmi mengatakan proses penyelesaian kredit bermaslah ini masih terus dilakukan dan berdasaran evaluasi masih on the track sesuai rencana.
“Proyeksi kami di tahun depan, tahun 2023, NPL Gross kami proyeksikan berada di bawah 5% dan loan at risk itu juga di bawah 20%. Sehingga ini sudah kembali normal sebagaimana benchmark industri yaitu NPL di bawah 5%,” tambahnya.
Kedepan tentu perusahaan juga akan makin hati-hati dalam menyalurkan kredit agar tidak terjerambab ke lubang yang sama. Robby Mondong, Wakil Presiden Direktur KB Bukopin mengatakan untuk penyaluran kredit, kedepan KB Bukopin fokus membidik segmen wholesale.
“Saat ini sesuai arahan manajemen KB Bukopin untuk bisnis kedepan adalah KB Bukopin akan fokus ke segmen wholesale sebagai size driver dan anchor sehingga dapat di-leverage ke dalam supply dan value chain di segmen loan MSME dan loan retail dimana dapat meningkatkan skala ekonomi KB Bukopin di masa yang akan datang,” ujar Robby.
Yohanes Suhardo, Direktur KB Bukopin mengatakan, terkait pengelolaan risiko kredit, KB Bukopin terus memperkuat penilaian risiko dalam mengevaluasi debitur dan melakukan monitoring kinerja debitur.
Ada tiga hal yang dilakukan KB Bukopin. Pertama, KB Bukopin telah memisahkan fungsi proses pemberian kredit dengan fungsi yang mengelolah kebijakan kredit. Sehingga interdependensi antara lini pertama dan lini kedua ini sudah terpisah.
Kedua, KB Bukopin juga memiliki kebijakan manajemen risisko kredit yang memadai sebagai pedomaan dalam menerapkan manajemen risiko kredit, sehingga konsistensi dan standarisasi pada pendekatan manajemen risiko kredit dan kontrol berjalan baik.
Ketiga, dalam keputusan kredit menerapkan prinsip Four Eyes Principle. Khusus untuk SME, KB Bukopin telah menggunakan scoring model untuk membatu pengambilan keputusan.
“Perlu kami sampaikan bahwa sejauh ini, sejak proses transformasi perkreditan dilakukan pada tahun 2021 yang lalu, seluruh portofolio baru yang dicairkan adalah dalam kondisi lancar,” ujar Yohanes.
Leave a reply
