
Tarif PPh Orang Pribadi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Theiconomics
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (PPH) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (7/10).
Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam revisi ini, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk PPh Orang Pribadi tidak berubah yaitu tetap Rp54 juta untuk Orang Pribadi single alias belum atau tidak kawin. Ketentuan bila Orang Pribadi sudah menikah dan punya anak juga tetap sama yaitu ada tambahan Rp4,5 juta untuk Wajib Pajak kawin, tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung Rp54 juta dan tambahan untuk setiap tanggungan Rp4,5 juta maksimal tiga orang.
Meski ada integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak serta merta berarti setiap orang yang memiliki NIK otomatis dikenai PPh. Hanya yang punya NIK dan memiliki penghasilan yang dipungut PPh Orang Pribadi.
“Ini untuk meluruskan seolah-olah siapa saja, [misalnya] ada mahasiswa yang baru lulus [dan] belum kerja,[tetapi] punya NIK harus bayar pajak, tidak benar,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (7/10).
Lantas apa yang berubah dalam UU PPH ini? Sri Mulyani mengatakan untuk PPh Orang Pribadi, revisi ini memberikan pemihakan kepada orang yang berpendapatan kecil. Hal ini dilakukan dengan mengubah lapisan tarif beserta threshold-nya.
Dalam UU PPh sebelumnya ada empat lapisan tarif yaitu rentang 0-Rp50 juta tarif PPh sebesar 5%; >Rp50 juta-250 juta sebesar 15%; >Rp250 juta-500 juta sebesar Rp25% dan >Rp500 juta sebesar 30%.
Lapisan tarif di atas beserta threshold-nya diubah menjadi: 0-Rp60 juta tarif PPh sebesar 5%; >Rp60 juta-250 juta sebesar 15%; >Rp250 juta-500 juta sebesar 25%; >Rp500 juta-5 miliar sebesar 30% dan >Rp 5 miliar sebesar 35%.
Perubahan lapisan tarif ini, berimplikasi pada perhitungan PPh Orang Paribadi nantinya. Karena itu, menurut Sri Mulyani, perubahan lapisan tarif beserta threshold-nya, merupakan bentuk pemihakan kepada orang yang berpendapatan paling kecil atau bracket terendah.
Seperti apa ilustrasinya?
Ilustrasi pertama:
Andi (single) memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun. Setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Kena Pajak untuk Andi adalah sebesar Rp6 juta.
Baik perhitungan dalam UU PPh yang lama maupun dalam UU HPP yang baru, tari PPh Andi adalah 5% dikali Rp6 juta yaitu Rp300 ribu per tauhun.
Ilustrasi kedua:
Andi (single) memiliki pendapatan Rp9 juta per bulan atau Rp108 juta per tahun. Setelah dikurngi Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka Penghasilan Kena Pajak Andi adalah Rp54 juta.
Dalam UU PPh yang lama, perhitungan PPh untuk Andi adalah : (5%x50 juta)+(15%x4 juta) yaitu Rp3,1 juta. Sedangkan dengan UU HPP, karena theresold dinaikan ke Rp60 juta, maka Andi hanya membayar pajak Rp2,7 juta yaitu 5% dari Rp54 juta.
Ilustrasi ketiga
Andi (single) memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun. Setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp54 juta, Penghailan Kena Pajak Andi adalah Rp66 juta.
Dari Rp66 juta ini, bila mengacu pada UU PPh lama, maka perhitungan PPh untuk Andi adalah: (5%x50 juta)+ (15%x16 juta) yaitu Rp4,9 juta.
Sedangkan dengan UU HPP, perhitungan PPh untuk Andi adalah:(5%x60 juta)+(15%x6 juta) yaitu Rp3,9 juta. Jadi, ada selisih antara UU PPh lama dengan UU HPP sebesar Rp1 juta untuk Andi (single) yang berpenghaslan Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun.
Ilustrasi keempat
Andi berpenghasilan Rp15 juta per bulan atau Rp180 juta per tahun. Setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp54 juta, maka Penghasilan Kena Pajak Andi adalah Rp126 juta.
Berdasarkan UU PPh yang lama, perhitungan pajak untuk Andi adalah : (5%x50 juta)+ (15%x76 juta) yaitu Rp13,9 juta.
Sedangkan dengan UU HPP, perhitungan PPh Andi adalah: (5%x60 juta)+ (15%x66) yaitu Rp12,9 juta.
1 comment
Leave a reply

[…] Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (PPH) yang baru disahkan Kamis lalu, kententuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kini berlaku juga untuk UMKM, tidak hanya […]