Sosialisasikan UU HPP, Komisi XI DPR Komitmen Dukung UMKM
Komisi XI DPR berkomitmen mendukung masyarakat menengah ke bawah dan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan ini terkait dengan sosialisasi penerapan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) agar dunia usaha tetap terjaga.
“UU HPP akan menjadi instrumen yang sangat dibutuhkan sebagai bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia maju,” kata Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara ketika mensosialisasikan UU HPP di Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Amir mengatakan, pembentukan dan penyusunan UU HPP dimaksudkan menjadi fondasi sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkesinambungan. UU HPP juga dibentuk melalui berbagai pilar untuk menopang penguatan administrasi perpajakan yang memberikan kepastian hukum dan menguatkan kesepakatan internasional.
Dari sisi wajib pajak, kata Amir, UU HPP juga dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. “Peningkatan kepatuhan wajib pajak untuk mendorong dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dilaksanakan,” ujar Amir.
UU HPP, kata Amir, juga berperan penting bagi perekonomian nasional, sehingga harapannya pajak dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Memperluas basis pajak yang bertujuan untuk meningkatkan tax ratio kita dan mengantisipasi perkembangan transisi ekonomi digital. Kemudian menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat,” tuturnya.