Tegas! OJK Ubah Status Prima Master Bank Jadi BPR Karena Tak Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 Triliun

0
448

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank. Perubahan izin ini dilakukan karena bank tersebut tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun hingga 31 Desember 2022, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Keputusan perubahan status PT Prima Master Bank dari Bank Umum menjadi BPR dilakukan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 4 Januari 2023.

“Hal ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” tulis Direktur Humas OJK Darmansyah, dalam keterangan pers, Senin (9/1).

Disebutkan bahwa PT Prima Master Bank merupakan satu-satunya bank umum yang tak penuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun hingga 31 Desember 2022.

Darmansyah menyebut, perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.

Baca Juga :   OJK akan Minta Klarifikasi Jusuf Hamka

“Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR tersebut, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kedepannya OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024 sebagaimana POJK Nomor 12/POJK.03/2020 dan sebesar Rp6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics