Direksi Wanaartha Life Masih Menyayangkan Respons Para Pemegang Saham

0
296
Reporter: Maria Alexandra Fedho

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) memiliki tanggungan utang yang semakin membesar per tahun 2022. Direksi mengungkapkan upayanya mengingatkan kepada para pemegang saham untuk melakukan penyetoran modal di kala itu.

Direktur Operasional Wanaartha Life Ari Prihadi jelaskan bahwa liability Wanaartha Life per akhir 2022 secara keseluruhan sebesar Rp15,9 triliun. Namun yang sudah jatuh tempo sekitar Rp2,9 sampai Rp3 triliun. Terkait utang yang sudah jatuh tempo tersebut, Direksi Wanaartha telah mengingatkan berkali-kali pada para pemegang saham untuk membayar setoran tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto. Bahkan para Direksi Wanaartha telah menyampaikan surat resmi izin tertulis sebanyak tiga kali dalam kurun waktu setahun kepada para pemegang saham Wanaartha.

“Kami sudah mengingatkan kepada para pemegang saham untuk melakukan penyetoran modal sekurang-kurangnya sesuai dengan utang premi tadi. Kalau memang belum bisa memenuhi sesuai minus tadi, setidaknya utang premi yang sudah jatuh tempo itu bisa dibayar kepada pengguna polis itu, sudah kami ingatkan berkali-kali kepada para pemegang saham,” kata Adi.

Baca Juga :   Turun 7,5%, Pendapatan Asuransi Jiwa di Indonesia pada Tahun 2022 Mencapai Rp223 Triliun

Sampai akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Wanartha Life yang dilakukan pada 5 Desember 2022.

“Sebelum dicabut izin usaha pada tanggal 5 Desember lalu itu dalam kurun waktu setahun terakhir, kami Direksi sudah meminta kepada pemegang saham, khususnya pemegang saham pengendali untuk melakukan setoran modal baik dari dirinya sendiri, maupun partner investor, namun hingga saat dicabut izin usaha memang belum ada penyetoran modal,” kata Adi dalam Konferensi Pers pada Senin (09/01/2023).

Adapun utang premi yang telah jatuh tempo per Desember mencapai sebesar Rp2,3 triliun. “OJK meminta Rp2,3 triliun karena sudah terbukti jatuh tempo di akhir tahun 2022, itu permintaan OJK sebenarnya. Mungkin kalau kemarin ada setoran sebesar itu setidkanya nasib Wanaartha tidak dicabut izinnya pada tanggal 5 Desember,” lanjutnya.

Leave a reply

Iconomics