Wajib Tahu! 14 PMK Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang Baru Dirilis Pemerintah

0
1952

12. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

  • Prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional. Tidak ada Objek Pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi.
  • Uang Elektronik di dalam suatu media merupakan non BKP. Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan platform peer to peer lending (P2P), sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.

 

  1. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bukan objek PPN, barang meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; atau oleh Pengusaha boga atau catering. Bukan Objek PPN, jasa meliputi jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau katering.
  • Dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh: pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atau pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
  • Dikenai PPN atas jasa kesenian dan hiburan, yaitu kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan penyerahan jasa digital berupa film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.
  • Dikenai PPN atas jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel; jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya; jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
  • Dikenai PPN atas jasa pengelolaan tempat parkir.
Baca Juga :   Dana Kompensasi Triwulan I Terbayarkan, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

 

  1. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.
  • Lima jenis JKP tertentu yang dipungut PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK ini yaitu:
    • Jasa pengiriman paket pos, 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
    • Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
    • Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
    • Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali harga jual voucer.
    • Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dalam hal tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, dalam hal tidak dirinci besaran tertentunya sebesar 5% dari tarif PPN atau 0,55% dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Halaman Berikutnya
1 2 3 4 5

Leave a reply

Iconomics