Pasca Copot Jabatan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, Ditjen Bea dan Cukai akan Cek Akurasi LHKPN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan resmi mencopot jabatan REH sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta. Keputusan ini diambil setelah adanya hasil pemeriksaan internal Bea Cukai yang menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pencopotan REH dari jabatannya dilakukan sejak Kamis, 09 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” kata Nirwala dalam keterangannya.
Ia mengatakan pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ia menegaskan langkah ini sebagai mekanisme DJBC merealisasikan tata kelola organisasi yang baik.
Ia memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta. Ia mengatakan akan segera ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan.