Adira Finance Restrukturisasi Kredit Pelanggan Terdampak Covid-19 Senilai Rp 205 M

0
3220
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 4.465 pelanggannya hingga 8 April 2020. Total nilai restrukturisasi pembiayaan Adira terhadap pelanggannya mencapai Rp 205 miliar dan itu realisasi atas kebijakan relaksasi kredit terhadap nasabah yang terdampak Covid-19 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sampai dengan tanggal 8 April, kami sudah merestrukturisasi 4.465 pelanggan atau senilai Rp 205 miliar,” kata Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/4).

Hafid mengatakan, skema relaksasi yang ditawarkan terhadap para pelanggan Adira Finance berupa masa tenggang pembayaran bunga (grace period) selama 3 bulan. Juga pertambahan jangka waktu pembayaran kredit hingga 1 tahun, untuk menurunkan angsuran bulanan.

Sesuai dengan informasi di situs resmi Adira Finance, pelanggan yang berhak mengajukan restrukturisasi pembiayaan merujuk kepada kriteria yang ditetapkan OJK. Semisal, pelanggan yang terdampak langsung pandemi Covid-19 dengan nilai pembiayaan (pokok utang) di bawah Rp 10 miliar.

Kemudian, pelanggan yang merupakan pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM yang usahanya terkena dampak langsung pandemi Covid-19. Selanjutnya, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 dan pemegang unit atau kendaraan tidak dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak ketiga atau digadaikan serta kriteria lain yang ditetapkan oleh Adira Finance.

Baca Juga :   BCA Nilai Permintaan Kredit Masih Cukup Tinggi di Tahun Politik, Buktinya Kuartal IV/2023 Capai 5,8%

Pengajuan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir secara online pada laman https://permohonan.adiraku.co.id/permohonan_new. Setelah melakukan pengajuan, petugas Adira Finance akan menghubungi pelanggan melalui telepon atau email yang telah didaftarkan untuk mendiskusikan rincian dari restrukturisasi.

Kemudian, sesuai dengan kesepakatan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) perihal adanya pembayaran sebagian angsuran selama tenggang waktu tertentu, maka pada saat permohonan restrukturisasi disetujui, pelanggan perlu melakukan pembayaran sebagian angsuran/bunga sejumlah:

● Rp 350.000,00 per kontrak untuk pembiayaan motor baru
● Rp 250.000,00 per kontrak untuk pembiayaan motor bekas
● Rp 1.500.000,00 per kontrak untuk pembiayaan mobil baru
● Rp 1.250.000,00 per kontrak untuk pembiayaan mobil bekas

Lalu nantinya, pembayaran pada sebagian angsuran/bunga tersebut di atas akan diperhitungkan dalam pembayaran kewajiban selanjutnya. Adapun denda untuk periode bulan Maret hingga Juni 2020 akan dihapuskan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit bagi industri pembiayaan guna meredam dampak virus corona (Covid-19).

Keringanan tersebut ditujukan bagi debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Sehingga konsumen industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan (restrukturisasi) hingga 1 tahun.

Leave a reply

Iconomics