
Kasus Penyelundupan yang Melibatkan Mantan Dirut Garuda Masuk Pidana

Peluncuran Simodis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Bank Indonesia/Istimewa
Kasus skandal penyelundupan motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo kini memasuki babak baru. Skandal yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara dinilai sudah tergolong tindak pidana.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, sosok yang bisa dijerat dipidana dalam kasus itu haruslah sesuai hasil penyelidikan. Karena kasus ini menjadi kategori pidana, maka solusinya bukanlah membayarkan bea masuk barang-barang yang selundupkan itu.
“Kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar, tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusinya yang lain,” kata Heru di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12).
Heru mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus yang sempat membetot perhatian publik pada awal Desember lalu. Penyidik di Bea Cukai masih terus bekerja dan membutuhkan waktu untuk menentukan status kasus itu.
Heru memastikan Bea Cukai akan terbuka dan adil dalam memproses kasus itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar karena membutuhkan waktu menuntaskan kasus itu.
“Mohon kesabaran masyarakat sehingga sebaiknya mereka (tim penyidik) diberikan ruang untuk merinci dan menyelesaikan seadil-adilnya. Penyidikan enggak satu atau dua hari karena butuh waktu,” kata Heru.
Soal siapa yang akan terjerat hukum dalam kasus itu, Heru tidak mau berspekulasi. Siapa yang akan diseret ke ranah pidana tentu saja harus sesuai dengan hasil penyelidikan.
Seperti diketahui, Ditjen Bea dan Cukai mengungkap kasus penyelundupan motor gede Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda yang baru didatangkan dari Prancis. Setelah diselidiki, kasus itu rupanya melibatkan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara beserta sejumlah jajaran direksi maskapai penerbangan itu.
Karena kasus itu pula, Menteri BUMN Erick Thohir langsung mengambil tindakan dengan mencopot Ari Askhara dan direksi Garuda lainnya. Kemudian, Garuda dikenakan denda Rp 100 juta karena melanggar Peraturan Menteri tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan tahun 2017.
Leave a reply
