
Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit 323 Ribu Debitur Senilai Rp 60,8 T

Ilustrasi/RMOL
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah merestrukturisasi kredit kepada 323 ribu debitur yang terdampak pandemi Covid-19 per 29 Mei 2020. Nilai baki debet kredit sebesar Rp 60,8 triliun atau 8% dari total baki debet kredit bank.
Direktur Utama Bank Mandiri, Royke Tumilaar mengatakan, dari total debitur itu, 72% merupakan nasabah segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nilai baki debet kredit sebesar Rp 25,6 triliun. Skema restrukturisasi yang diberlakukan kepada debitur Bank Mandiri, kata Royke, berupa penundaan angsuran pokok dan bunga (grace period), perpanjangan tenor, dan perubahan angsuran.
Itu semua mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical di tengah pandemi Covid-19. “Kami terus memonitor perkembangan perekonomian nasional maupun global untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” kata Royke saat telekonferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (8/6).
Dalam rangka merespons kondisi pandemi, kata Royke, pihaknya telah melakukan beberapa langkah. Semisal, menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) dan bantuan terhadap pegawai bank yang terdampak Covid-19, serta menerapkan safety protocol di cabang-cabang yang masih buka untuk menjaga kesehatan nasabah dan karyawan.
Selain itu, Bank Mandiri juga akan beradaptasi dan fokus merestrukturisasi kredit kepada debitur Mandiri yang terdampak Covid-19 serta tetap melakukan penyaluran kredit baru namun secara selektif.
Selanjutnya, kata Royke, Bank Mandiri akan terus melayani masyarakat Indonesia melalui 1.522 kantor cabang, atau sekitar 60% dari total kantor cabang bank yang tetap buka di tengah pandemi ini.
“Selain itu, dalam rangka mendukung program PSBB di beberapa daerah, layanan digital Mandiri juga hadir untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang tidak dapat datang secara langsung ke cabang,” katanya.
Leave a reply
