
BEI Izinkan Masindo Artha Sekuritas Kembali Bertransaksi di Bursa

Ilustrasi
Bursa Efek Indonesia kembali mengizinkan PT Masindo Artha Sekuritas untuk melakukan transaksi di bursa. Sebelumnya, sejak 7 November 2019, perusahaan sekuritas ini disuspensi karena nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tidak memenuhi syarat dalam Peraturan Bapepam dan LK (OJK) Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
“Dengan ini diumumkan bahwa terhitung mulai Sesi I Perdagangan Efek tanggal 30 April 2020, PT Masindo Artha Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” demikian pengumuman BEI yang diteken oleh dua direktur yaitu Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo.
Disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bursa, Masindo Artha Sekuritas telah melakukan perbaikan dan telah memenuhi batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan dalam Peraturan Bapepam dan LK (OJK) Nomor V.D.5.
Saat disuspensi tahun lalu MKBD PT Masindo Artha Sekuritas sebesar Rp 5,49 miliar. Sementara menurut peraturan minimal Rp 25 miliar.
Mengutip berbagai pemberitaan media, setidaknya saat ini ada 4 lagi sekuritas yang disuspensi BEI karena kekurangan MKBD. Empat sekuritas tersebut adalah PT OSO Sekuritas Indonesia yang disuspensi mulai Senin, 20 April 2020 karena MKBD sebesar Rp 24,16 miliar.
Kemudian PT Magenta Kapital Sekuritas per 19 Maret 2020 dan PT Corpus Sekuritas Indonesia yang disuspen per 18 Maret 2020. Dan, PT Pratama Capital Sekuritas sejak 2 Juli 2019.
Leave a reply
