
BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Pensiun Sedang Dalami Pembelian Saham

Ilustrasi pergerakan harga saham/Istimewa
Agus menuturkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu pengelola dana yang berorientasi pada peningkatan manfaat jangka panjang bagi para pesertanya senantiasa berusaha melakukan pengelolaan investasi secara hati-hati, profesional dan dengan tata kelola yang baik, dan selalu berlandaskan regulasi yang berlaku.
Adapun regulasi yang mengatur pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan antara lain PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015 serta strategi alokasi aset yang dinamis menyesuaikan perkembangan ekonomi dan pasar modal.
Terhitung Per Desember 2019, BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan dana kelolaan mencapai Rp431,6 triliun. Dana kelolaan tersebut dialokasikan pada instrumen “fixed income” (deposito dan surat utang ) 71,4%, saham 19,09%, reksadana 9,34%, dan sisanya pada investasi langsung (properti dan penyertaan).
Instrumen saham merupakan salah satu instrumen investasi yang bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil (return) yang optimal dalam jangka panjang. Saat ini, kepemilikan saham BPJS Ketenagakerjaan mayoritas merupakan saham kategori blue chip pada Index LQ45 dan mayoritas juga merupakan saham-saham BUMN.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
