
Ekosistem Investasi Aset Kripto Perlu Regulasi untuk Melindungi Masyarakat

Ilustrasi aset kripto
Iconomics - Sebuah ekosistem investasi, termasuk investasi di aset kripto sudah seharusnya memiliki regulasi yang jelas untuk melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Adanya kasus yang mengatasnamakan investasi aset kripto yang berujung merugikan masyarakat, menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah yang berfungsi sebagai regulator, untuk segera mengatur investasi yang sedang tren ini.
Hal tersebut disampaikan Dr. Yoyok Prasetyo, Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung sekaligus Dosen Luar Biasa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, dalam keterangan, Senin (26/4).
Saat ini di Indonesia terdapat 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan. Sementara di seluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar. Aset kripto sendiri adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.
Halaman Berikutnya