Transisi Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto, Tahap Awal OJK Adopsi Seluruh Peraturan di Bappebti

0
29

Sekitar empat bulan lagi, pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi [Bappebti] ke Otoritas Jasa Keuangan [OJK].

Peralihan kewenangan ini sesuai dengan amanat pasal 312 Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Peralihan dilakukan paling lambat Januari 2025.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK mengatakan, peralihan kewenangan ini akan dilakukan dengan “lancar, baik dan aman” atau soft landing sehingga tidak menimbulkan gangguan berarti pada aktivitas perdagangan aset kripto yang sudah berjalan selama ini.

Selain itu, transisi yang soft landing ini juga untuk melindungi kepentingan konsumen dan investor, kata Hasan dalam konferensi pers bulanan OJK, Jumat (6/9).

Untuk itu, kata Hasan, OJK sudah menyusun rencana transisi dalam tiga fase yaitu fase soft landing di awal masa peralihan pada Januari 2025. Kemudian, fase kedua adalah penguatan. Fase ketiga, pengembangan dan penguatan berkelanjutan.

“Pada tahap awal transisi, OJK mengambil kebijakan untuk mengadopsi seluruh pengaturan dan kebijakan yang selama ini telah dikeluarkan oleh Bappebti,” ujar Hasan.

Baca Juga :    'Kami Tahu Terlambat Sedikit Saja Mereka Sudah Ribut'; Respons Cepat LPS Bayar Klaim Penjaminan Bank Gagal

Hal ini, tambah dia, sejalan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah [RPP] tentang peralihan tugas dan pengawasan aset keuangan digital termausk aset kripto.

Dalam RPP, kata Hasan, dinyatakan “semua perizinan, persetujuan, pendaftaran produk ataupun instrumen serta Keputusan dan atau Penetapan lainnya yang terkait dengan aset keungan digital termasuk aset kripto, yang telah diterbitkan oleh Bappebti…,dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Jadi, kami mengacu kepada rumusan keberlanjutan dan kepastian yang dinyatakan dalam RPP dimaksud,” ujarnya.

OJK, tambah Hasan, juga sedang menyusun RP-OJK mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. 

Proses perumusan RP-OJK tersebut, jelasnya, sudah memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat [RDP] dengan DPR pada 5 September 2024, setelah sebelumnya mendapatkan restu di forum Rapat Dewan Komisioner  OJK.”

RDP pada 5 September, jelas Hasan, melibatkan Asosiasi, penyelenggara bursa kripto, lembaga kliring, lembaga penjaminan, tempat peyimpanan aset atau kustodian dan juga pedagangan fisik aset kripto – saat ini berjumlah dua perusahaan – serta calon pedagang fisik aset kripto.

Baca Juga :   AFPI Pastikan Anggotanya Terdaftar dan Dapat Izin dari OJK

Pokok pengaturan dalam RP-OJK, kata Hasan, sebagian besar mengadopsi peraturan dan kebijakan yang telah diberlakukan oleh Bappebti selama ini. 

Diantaranya, aset kripto yang diperdagangkan, kelembagaan penyelenggara perdagangan, perizinan, proses penilaian kemampuan dan kepatutan dari para pihak utama. 

Kemudian, pengaturan terkait tata kelola, pelindungan konsumen dan aktivitas penunjang seperti pelaporan dan pelindungan data pribadi.

Hasan mengatakan, ada juga beberapa pokok pengaturan yang ditambahkan diantaranya terkait dengan penguatan fungsi dan tugas penyelenggara perdagangan, penguatan tata kelola serta penguatan prinsip-prinsip pelindungan konsumen. 

Berbarengan dengan penyusunan POJK, OJK juga menyusun SE OJK mengenai mekanisme pengawasan, pelaporan dan perdagangan aset kripto.

“Setelah transisi berjalan, kami merencanakan untuk terus melakukan penguatan untuk berbagai aspek pengaturan dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesiapan dari para pelaku industri aset kripto,” kata Hasan.

OJK, kata dia, juga terus berkoordinasi rutin dengan Bappebti untuk bersama-sama mempersiapkan dan memastikan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto ini berjalan dengan baik.

Baca Juga :   OJK Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Domestik Tetap Terjaga

Per Juli 2024, jumlah total investor aset kripto terus meningkat menjadi 20,59 juta investor dari  20,24 juta pada Juni 2024.

Nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp40,85 triliun di Juni 2024 menjadi Rp42,34 triliun di  Juli 2024.

Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada  Januari-Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun  atau tumbuh 354 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Leave a reply

Iconomics