OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Manado

0
20

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perusahaan modal venture. Terbaru, regulator sektor keuaangan ini mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV) yang beralamat Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. 

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tanggal 5 Februari 2025. 

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” jelas Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangan pers yang dikutip, Jumat (7/2).

Riyadi berkata sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” ujarnya.

Baca Juga :   Simak Poin-poin Penting pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028

Sebelumnya pada 12 Desember 2024, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV).

Kemudian pada 16 Januari 2025, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV).

Riyadi mengatakan, pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura,” ujarnya.

Perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya.

Pengurus perushaan juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi.

Perusahaan juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga :   Jangan Terlewat, Ini 151 Fintech Lending dan P2P Lending yang Legal per 15 Desember

“Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan,” pungkas Riyadi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics