OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura yang Berusia 28 Tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV), perusahaan modal ventura berbasis di Kendari, Sulawesi Tenggara yang sudah berusia 28 tahun.
Pencabutan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tanggal 10 Desember 2024.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” jelas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan pers, Kamis (12/12).
PT Sarana Sultra Ventura berdiri pada1996 berdasarkan Akta Pendirian No. 247 Tanggal 20 Oktober 1996.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
Riyadi berkata, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.
Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tersebut.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura,” ujar Riyadi.
Selain itu, PT SSV juga wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya;
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi;
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan,” tutup Riyadi.