Satu Lagi, Perusahaan Pembiayaan Dicabut Izinnya oleh OJK, karena Sudah Tak Dapat Disehatkan

0
176

Langkah tegas kembali diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator dan pengawas sektor jasa keuangan ini mencabut izin usaha perushaan pembiayaan karena sudah tak bisa disehatkan lagi, meski sudah diberikan kesempatan.

Melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI).

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” tulis OJK dalam keterangan pers, Selasa 16 Januari.

Sebelum keputusan ini diambil, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat.

PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud,” tulis OJK.

Baca Juga :   Sidang Paripurna DPR Sahkan 2 Anggota DK OJK yang Baru

Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, “PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

PT SMEFI juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.

Sebelumnya pada 18 Desember 2023, OJK mencabut izin usaha perushaan pembiayaan atau multifinance, PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics