OJK Sebut Layanan Urun Dana Tingkatkan Jumlah Investor UMKM Jadi 49%

0
482

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mensosialisasikan alternatif pendanaan dana bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lewat penawaran efek layanan urun dana berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding). Ini sebagai bentuk kontribusi OJK mendorong pemulihan UMKM yang berperan penting dalam ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, munculnya kebijakan layanan urun dana berbasis teknologi informasi ini merupakan evaluasi atas kebijakan equity crowdfunding.  Kebijakan tersebut memiliki keterbatasan karena hanya menawarkan saham dan pelaku usahanya harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT).

“Kita ketahui kontribusi UMKM berdasarkan Kementerian Koperasi dan UKM mencapai rata-rata 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). Karena itu, berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo, kita harus mendukung keberlangsungan UMKM. Dan itu kami lakukan termasuk dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” kata Hoesen dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (8/6).

Hoesen mengatakan, salah satu terobosan yang dilakukan OJK untuk mendukung UMKM adalah menerbitkan aturan layanan urun dana berbasis teknologi informasi pada 2020. Alasan penerbitan aturan ini berdasarkan pertimbangan yang matang dan mencermati serta mengadopsi kebudayaan umum yang ada dalam masyarakat: gotong royong.

Baca Juga :   Grup Modalku Salurkan Pendanaan Rp41,2 Triliun, Mayoritas Terdistribusi di Sektor Perdagangan

Konsep kebudayaan ini, kata Hoesen, lantas diadopsi ke dalam aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek. Mekanismenya menggunakan aplikasi atau platform digital atau disebut sebagai securities crowdfunding. Sebelumnya, konsep ini dikenal dengan equity crowdfundingi  dan pelaku UMKM yang memanfaatkannya hingga akhir Desember 2020 dari 4 penyelenggara mencapai 129 penerbit dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp lebih dari Rp 191 miliar.

“Jika jumlah tersebut dibandingkan dengan jumlah pelaku UMKM yang menurut data Kemenkop dan UKM tahun 2018 mencapai 64 juta pelaku usaha, maka jumlah tersebut masih terbilang sangat sedikit,” kata Hoesen.

Berkaca dari kenyataan tersebut, kata Hoesen, OJK lantas mengubahnya menjadi konsep securities crowdfunding di mana efek yang ditawarkan tidak terbatas hanya pada saham dan badan hukum usahanya pun boleh di luar dari PT. Melalui layanan terbaru tersebut jenis efek yang ditawarkan diperluas dari sebelumnya dan bisa berupa obligasi atau sukuk.

Lewat securities crowdfunding, kata Hoesen, juga memberi kesempatan kepada investor retail khususnya yang berdomisili di wilayah UMKM yang menerbitkan securities crowdfunding untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi di daerahnya.

Baca Juga :   LPEI: Sinergikan Program Desa Devisa dengan Desa Wisata

“Sebagai, pasca-penerbitan aturan securities crowdfunding hingga 31 Mei 2021, penyelenggara sudah bertambah menjadi 5, jumlah penerbit naik menjadi 151 atau naik 17%. Lalu, dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan 43% menjadi Rp 273 miliar lebih. Dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 49% dari sebelumnya per Desember 2020 hanya berjumlah 22.341 menjadi sebanyak 33.300 investor,” kata Hoesen.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics