
Perdagangan Aset Kripto, Apakah Haram atau Halal? Ini Pandangan Bahtsul Masail

Ilustrasi aset kripto
Bahtsul Masail, suatu forum kajian islam yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation menyatakan aset kripto diperbolehkan secara Hukum Islam. Pernyataan itu dikeluarkan setelah Kiai dan Ulama dari Bahtsul Masail serta para stakeholder berdiskusi dan melakukan jajak pendapat.
Para Ulama dan Kiai telah mendengarkan pemaparan dan penjelasan lengkap mengenai aset kripto dari kalangan pemerintah yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), pengamat pasar modal dan pelaku usaha yang diwakili oleh CEO Indodax Oscar Darmawan.
Hasil Bahtsul Masail mengenai pandangan fikih Islam tentang Aset Kripto dirumuskan oleh, K.H. Afifuddin Muhajir, K.H. Abdul Moqsith Ghazali, K.H. Mahbub Maafi Ramadhan, K.H Zulfa Mustofa, serta K.H Muhammad Najib Bukhori.
Bahtsul Masail mengeluarkan rekomendasi terhadap hukum aset kripto. Mereka menyatakan bahwa aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah BAPPEBTI.
Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail adalah pada prinsip dasar bahwa hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh. Tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan.
Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik. Karena aset kripto berada di dunia maya. Para Ulama dan Kiai menganalogikan aset kripto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.
Rekomendasi dan jajak pendapat ini terinisiasi karena aset kripto yang sedang hype dan teknologi blockchain yang sudah banyak digandrungi, terutama oleh anak muda di Indonesia. Sejauh ini, minat masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto terus bertambah.
Indodax Academy, program edukasi aset kripto dari Indodax, pada Rabu 25 Agustus 2021 lalu, berkesempatan mengundang salah satu Kiai yang merumuskan hasil Bahtsul Masail, yaitu K.H Muhammad Najib Bukhori yang merupakan Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang, Jawa Tengah.
“Aset kripto dalam hal ini yang saya tau yaitu Bitcoin bisa dikategorikan dalam bentuk mal/kekayaan. Namun kekayaan tersebut tidak bisa masuk kategori umlah (mata uang) atau sil’ah (barang). Jual beli yang tidak ada kepastian itu tidak sah. Namun saat Bahtsul Masail kemarin dan mendengar penjelasan soal Bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki,” ujar K.H Muhammad Najib Bukhori, seperti dikutip dari siaran pers Indodax, Kamis (9/9).
Menurut K.H Muhammad Najib Bukhori aset kripto adalah teknologi baru yang tak terelakkan. Karena itu, menurutnya, kita perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis. Dalam hal ini, pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan kalau aset kripto adalah sesuatu yang bisa dipercaya dan bisa dipastikan kalau ini memang aman. Tidak hanya itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasanya aset kripto ini bisa untuk menyimpan kekayaan asalkan niatnya benar.
“Haramnya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang,”ujarnya.
Menanggapi rekomendasi dan jajak pendapat dari Bahtsul Masail itu, CEO Indodax Oscar Darmawan menyampaikan jajak pendapat tersebut menjadi ruang penting dimana para stakeholder telah menjelaskan secara rinci kepada para pemuka Agama Islam tentang seluruh hal yang berkaitan dengan aset kripto.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bahtsul Masail yang telah mendengarkan pemaparan dari kami mengenai aset kripto dan teknologi blockchain. Kami berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara Hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia,” kata Oscar.
Selama ini, memang aset kripto masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram. Jadi, rekomendasi tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku Agama Islam di Indonesia.
Oscar juga menyatakan kesiapannya dalam membantu melakukan edukasi kepada masyarakat Indonesia agar dapat lebih memahami tentang aset kripto. Salah satu poin rekomendasi adalah aset kripto harus dapat dicegah dari penyalahgunaan tindak pidana, seperti pencucian uang, narkoba dan tindak pidana lainnya.
“Kami juga sudah memberlakukan syarat dan ketentuan agar member tidak menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Tentunya, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” sebut Oscar.
Indodax, tambahnya,telah mematuhi aturan dari pemerintah. Aset kripto juga telah memiliki landasan hukum, yaitu peraturan dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan BAPPEBTI.
“Karena kami memang menghadirkan aset kripto dan teknologi blockchain untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia dan mengikuti ketentuan yang berlaku demi menciptakan iklim ekonomi yang sehat,” jelasnya.
Leave a reply
