Bappebti Akui Pembentukan Bursa Kripto Terganjal Kustodian
Bursa khusus untuk perdagangan aset kripto hingga kini masih belum terbentuk. Padahal, transaksi aset kritpo sudah mencapai Rp859,4 triliun pada 2021 dengan jumlah investor lebih dari 10 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan lembaga di bawahnya yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga sudah menerbitkan aturan main perdaganan aset kripto di Indonesia sejak tahun 2019 lalu. Kementerian Keuangan juga sudah menerbitkan regulasi perpajakan aset kripto yang mulai dipungut pada Mei 2022 ini.
“Kami sudah siap denga pendirian Bursa Kripto. Tetapi tadi, Kustodiannya belum siap,” ungkap Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko pada rapat dengan pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (25/5).
Didid mengatakan Bappeti sudah membuat kajian terkait Bursa Kripto ini. Bahkan Menteri Perdagangan sudah sempat menjanjikan Bursa ini sudah terbentuk Desember 2021 lalu. “Tetapi kami sampaikan Kustodiannya belum ada. Artiny, ekosistemnya itu belum komplit,” ujarnya.
Atas jawaban Didid tersebut, seorang anggota Komisi VI menanyakan, siapa yang bertanggung jawab mendirikan Kustodian ini? Didid menjawab bahwa lembaga Kustodian disediakan oleh pihak swasta.
Sementara untuk lembaga Kliring, tambah Didid, nanti yang akan bertindak sebagai lembaga Kliring adalah PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). “Kliringnya di KBI, perusahaannya sudah ada. Yang siap jadi Bursa juga sudah ada. Nah ini Kustodiannya juga nanti pihak swasta,” jelasnya.