Perlunya RUU Penjaminan Polis dan Langkah OJK untuk WanaArtha dan Kresna Life

0
277

Anggota Komisi XI DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan aturan terhadap 2 perusahaan asuransi yang menunda pembayaran dana nasabah yang telah jatuh tempo. Kedua perusahaan asuransi itu adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

“Kami meminta OJK untuk menegakkan peraturan yang ada,” tutur anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno saat dihubungi beberapa waktu lalu.

WanaArtha dan Kresna Life mengaku sedang dalam kondisi kahar (force majeur) karena pelemahan ekonomi sebagai dampak wabah Covid-19. Kedua perusahaan asuransi ini sedang mengalami likuiditas.

Karena itu pula, kedua perusahaan lalu menunda kewajibannya terhadap nasabah hingga kondisi tersebut bisa diatasi.

Tidak hanya WanaArtha dan Kresna Life. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan AJB Bumiputera juga mengalami masalah yang sama meski berbeda penyebab. Karena kondisi ini, anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komaruddin memandang pembentukan lembaga penjamin polis (LPP) perlu dipercepat.

Tindakan itu, kata Puteri, semata-mata untuk menjamin perlindungan bagi pemegang polis serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi. “Pembentukan LPP memang diperlukan untuk melindungi pemegang polis dan memastikan industri perasuransian berjalan dengan sehat agar tidak menimbulkan moral hazard di kemudian hari,” kata Puteri.

Baca Juga :   Rapat Paripurna DPR Setujui RUU DKJ Jadi UU, PKS Konsisten Menolak

Puteri mengatakan, sesuai mandat UU Perasuransian 2014, lembaga penjaminan polis seharusnya terbentuk pada 2017. Karena itu, LPP yang akan dibentuk berdasarkan Rancangan Undang Undang Penjaminan Polis sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2015-2019.

Karena itu, sambung Puteri, pemerintah bersama entitas terkait perlu segera duduk bersama untuk membahas bentuk LPP yang disepakati. Pemerintah saat ini disebut sedang menyiapkan desain pembentukan LPP itu melalui RUU yang sudah masuk Prolegnas 2020-2024.

“Jadi, selain amanat UU Perasuransian, langkah ini perlu dilaksanakan segera karena kondisi keuangan yang dihadapi perusahaan asuransi,” kata Puteri.

Sebelumnya, WanaArtha dan Kresna telah mengalami masalah dalam hal pembayaran polis nasabah yang telah jatuh tempo sebelum wabah virus corona merebak seperti sekarang. WanaArtha, misalnya, dikait-kaitkan dengan kasus hukum yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga rekening efeknya diblokir Kejaksaan Agung hingga saat ini.

Kemudian, Kresna Life sejak Februari meminta nasabahnya untuk menunda transaksi penebusan polis selama 6 bulan untuk yang jatuh tempo 11 Februari hingga 10 Agustus 2020. Permintaan untuk menunda transaksi penebusan polis itu “untuk menghindari potensi terjadinya penarikan dana secara massal dan besar-besaran yang dapat merugikan nasabah di tengah situasi iklim investasi yang terjadi saat ini”.

Baca Juga :   Nilai Transaksi Naik Pesat Bukti Publik Percaya Berinvestasi Lewat P2P Lending

Langkah tersebut dianggap sebagai upaya “preventif untuk melindungi dan menyelamatkan seluruh dana nasabah”.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics