Rapat Paripurna DPR Setujui RUU DKJ Jadi UU, PKS Konsisten Menolak

0
28
Reporter: Rommy Yudhistira

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. Persetujuan itu dilakukan setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas memberikan laporan soal RUU DKJ di rapat paripurna DPR.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, berdasarkan laporan itu, 8 dari 9 fraksi menyetujui RUU DKJ untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tersebut.

“Maka kami akan meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g RUU  tentang DKJ apakah dapat disetujui?” tanya Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

“Setuju,” jawab anggota Dewan.

Dalam laporannya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebutkan, pemerintah mengajukan usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf d. Sedangkan Pasal 24 ayat (2) huruf g diminta untuk dihapus.

“Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 24 ayat (2) tersebut, kami memohon agar dapat diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi UU,” ujar Supratman.

Baca Juga :   Negara Diminta Hadir untuk Realisasikan Kesejahteraan dan Keamanan Hakim

Adapun rumusan RUU Pasal 24 ayat (2) huruf d mengatur tentang akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik. Sementara itu dalam penyempurnaan diusulkan menjadi akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, untuk rumusan RUU DKJ Pasal 24 ayat (2) huruf berbunyi melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Daerah  Khusus Jakarta terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang/barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas’. Dalam usulan penyempurnaan pasal tersebut diminta untuk dihapus.

Leave a reply

Iconomics